BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penghapusan Pajak JHT, Dinilai Lebih Adil bagi Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan dukungannya terhadap usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Lembaga tersebut menilai kebijakan pajak 0 persen lebih mencerminkan asas keadilan bagi pekerja.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dukungan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat saat pertemuan di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
>>> Bocoran Render dan Spesifikasi HMD Asha 505: Desain Mirip Lumia 830, Layar HD 5 Inci
"Nah ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju.
BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan," kata Said Iqbal.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya disebut berkomitmen mengkaji kembali usulan penghapusan pajak atas pencairan JHT.
Selain mengusulkan tarif pajak nol persen, Said Iqbal juga mengajukan penghapusan skema pajak progresif.
Ia meminta batas saldo JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta jika kebijakan perpajakan tetap dipertahankan.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat respons positif. Namun, Said Iqbal menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan.
"Tapi kalau orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kita kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kita.
>>> Sensatia Minty Mocha Lip Balm, Pelembap Bibir dengan Aroma Cokelat
Dan progresif lagi, di bunga komersial aja tidak progresif. Beliau setuju itu.
Dan beliau mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, pembahasan juga menyentuh data penerima manfaat JHT. Selama ini sekitar 95 persen pencairan JHT tidak dikenai pajak karena nilai saldonya di bawah Rp50 juta.
Namun, Said Iqbal mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi angka tersebut tidak bisa dijadikan gambaran bahwa mayoritas pekerja memiliki saldo JHT di bawah Rp50 juta.
Data itu juga mencakup pekerja kontrak yang melakukan pencairan berulang dan pekerja sektor informal.
"Itu kan bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang.
>>> Empat Negara Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026
Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal yang dipermasalahkan kan JHT pekerja formal, yang rata-rata sekarang JHT-nya sudah di atas Rp50 juta," tutupnya.
Update Terbaru
Chrome ARM64 untuk Linux Dirilis Google Tanpa Pengumuman Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Aturan Sumbangan HUT RI di Surabaya Harus Sukarela Tanpa Paksaan
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Sean Diddy Combs Menjalani Hukuman Isolasi Usai Terlibat Perkelahian Penjara
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Pilihan perangkat elektronik paling diminati pembeli di Amazon
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Kasus Eric Adjepong: Pelanggaran Perintah Perlindungan Mantan Istri
Senin / 27-07-2026, 23:42 WIB
Aksi N3on dan Ryan Garcia Gelar Cuci Mobil Amal Bantu Korban ICE
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Persija Tumbang di Laga Perdana, Shin Tae-yong Ungkap Kendala Tim
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Respons Kekalahan dari Persebaya, Begini Penjelasan Rio Fahmi
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Striker Keturunan Semarang Mitchell Baker Cetak Dua Gol Debut
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: Rekor Pertemuan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja, Nadeo Ingatkan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB







