Komnas HAM Usul Latihan Dasar Militer Calon Manajer KDMP Dihentikan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan pemerintah untuk menghentikan latihan dasar militer (Latsarmil) terhadap calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).
Pramono mengingatkan bahwa koperasi adalah institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan anggota, dan tata kelola organisasi.
>>> PKB dan Golkar Panggil Anggota DPRD Terkait Kematian Dokter Icha
Peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, dan literasi keuangan.
"Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut," ucap Pramono.
"Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut," imbuhnya.
Tuntutan Pemulihan dan Proses Hukum
Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah memberikan hak atas remedi dan akuntabilitas sesuai Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Negara wajib menjamin tersedianya upaya pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga.
Komnas HAM meminta kepastian proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta.
Mereka juga merekomendasikan kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap jenazah lima korban untuk memperoleh bukti ilmiah penyebab kematian.
Pemerintah diminta memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, pemerintah harus memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen, termasuk Komnas HAM.
"Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti peristiwa ini serta memanggil sejumlah pihak," kata Pramono.
Korban dan Program Latsarmil
Pramono menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas berpulangnya lima orang peserta Latsarmil program KDMP dan KNMP.
Program ini melibatkan sedikitnya 35.476 calon manajer Koperasi Desa dan 5.476 calon manajer Kampung Nelayan yang diwajibkan mengikuti Latsarmil selama 45 hari (14 Juni-31 Juli 2026) di 67 satuan TNI di seluruh Indonesia.
Update Terbaru
Petinju Legendaris Bereaksi atas Masalah Keuangan Floyd Mayweather
Kamis / 02-07-2026, 22:29 WIB
Karyawan Toko Laporkan Tanda Bahaya Sebelum Penangkapan Kasus Pengabaian Anak di Ohio
Kamis / 02-07-2026, 22:29 WIB
Penambahan Tenaga Kerja AS Melambat, Hanya 57.000 Pekerjaan pada Juni
Kamis / 02-07-2026, 22:29 WIB
Chicago Pecahkan Rekor Suhu Minimum, Badai Petir Mengancam Akhir Pekan
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Aktris Lisa Faulkner Umumkan Diagnosis Kanker Payudara Stadium Awal
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Futures TSX Naik Didorong Kenaikan Emas dan Data Tenaga Kerja AS Melemah
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Lorenzo Sonego Kalahkan Gabriel Diallo di Laga Marathon Wimbledon
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Prediksi Portugal vs Kroasia di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Ilmuwan Missouri Ciptakan Entitas Buatan SpudCell dengan 36 Gen
Kamis / 02-07-2026, 22:27 WIB
New York Times Connections Puzzle 1116: Kata dan Tema Harian
Kamis / 02-07-2026, 22:26 WIB
Iconic Thamrin: Billboard Digital 3D 8K Hadir di Jantung Jakarta
Kamis / 02-07-2026, 22:26 WIB
JBL Luncurkan QuantumENGINE Terbaru dengan Audio Spasial dan AI Noise Cancellation
Kamis / 02-07-2026, 22:26 WIB
Kejagung: Lodewyk Dibantu Kolonel TNI Mark Up Pengadaan Motor Listrik
Kamis / 02-07-2026, 22:26 WIB
Mobil Diesel Pakai Biodiesel B50, Wajib Perhatikan Komponen Ini
Kamis / 02-07-2026, 22:26 WIB






