Datangi Rumah Jungkook BTS 22 Kali, Wanita Brasil Divonis Penjara
Seorang wanita asal Brasil dijatuhi hukuman penjara dengan masa percobaan setelah berulang kali mendatangi rumah anggota BTS, Jungkook, hingga masuk ke area properti tempat tinggalnya.
Hakim Park Ji-won dari Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada wanita tersebut pada 8 Mei lalu.
>>> HUT ke-70 Danamon: Promo Spesial Hujan Kejutan Mulai 1 Juli 2026
Ia dinyatakan bersalah melanggar undang-undang anti-penguntitan Korea Selatan dan melakukan pelanggaran masuk tanpa izin.
Aksi Penguntitan di Rumah Jungkook
Pengadilan menyebut wanita itu menguntit Jungkook dengan mendatangi rumah dan area sekitar tempat tinggalnya di Distrik Yongsan, Seoul, sebanyak 22 kali pada periode 7 Desember hingga 28 Desember tahun lalu.
Ia disebut membunyikan bel rumah, berkeliaran di sekitar lokasi sambil menunggu Jungkook, serta meninggalkan barang di kediaman tersebut.
Penyidik mengatakan, pada 13 Desember, wanita itu masuk ke area properti rumah melalui gerbang samping yang sedang terbuka saat seorang kurir makanan keluar masuk.
Aksinya tidak berhenti meski sempat ditangkap dan kemudian dibebaskan.
Polisi sebelumnya telah mengeluarkan perintah darurat yang melarang wanita tersebut mendekati Jungkook maupun rumahnya dalam radius 100 meter.
Namun, ia diduga kembali datang pada 4 Januari dan meninggalkan foto serta materi cetak di dekat kediaman Jungkook.
>>> Singapura Resmi Luncurkan Institut Keuangan Berbasis AI untuk Percepat Adopsi Teknologi
"Terdakwa terus melakukan kejahatan penguntitan bahkan setelah diberi peringatan dan dibebaskan usai penyelidikan polisi, serta tidak mematuhi tindakan perlindungan darurat," kata pengadilan.
Pengadilan juga menyebut korban meminta agar terdakwa dihukum secara tegas. Meski demikian, pengadilan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan.
Update Terbaru
Mulai Hari Ini, Registrasi Nomor HP Baru Wajib Verifikasi Wajah
Rabu / 01-07-2026, 07:29 WIB
Presiden Siapkan Amnesti 17 Agustus, Penerima Wajib Ikut Komcad
Rabu / 01-07-2026, 07:29 WIB
Lewati Ronaldo, Mbappe Raja Baru Gol Fase Gugur Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
BBM B50 Berlaku 1 Juli, ESDM Beri Masa Transisi 3 Bulan
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Komdigi dan Meta Bentuk Tim Khusus Berantas Spam Judi Online di Instagram dan Facebook
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Terungkap, Pemain Jerman Tolak Tendang Penalti Lawan Paraguay
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Samsung Rilis Video Teaser Kocak untuk Galaxy Z Fold 8, Banyak Pakai Makanan
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Supergirl Gagal di Box Office, Warner Bros. Terancam Rugi Rp2,1 Triliun
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
4 Tips Menata Meja Kerja Sesuai Feng Shui untuk Tingkatkan Produktivitas
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
3 Shio Pembawa Keberuntungan di Juli 2026: Rezeki Lancar, Finansial Aman
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Timex Luncurkan Jam Tangan Retro Marlin America 250 Edisi Khusus
Rabu / 01-07-2026, 07:07 WIB
Arti Kode Batang BBM Pertamina: Fungsi, Manfaat, dan Cara Pendaftaran
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Cara Menggunakan WhatsApp Web di PC, Android, dan iOS Terbaru 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Iran Ucapkan Terima Kasih ke Meksiko, Sebut Tijuana Rumah Kedua di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB






