KPK Dalami Peran PT Infinity International di Kasus Impor Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pengaturan barang impor yang tidak hanya melibatkan Blueray Cargo, tetapi juga PT Infinity International.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memanggil Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, untuk diperiksa pada Rabu pekan lalu, 17 Juni 2026.
>>> Georgina Rodriguez Rayakan Rekor Piala Dunia Ronaldo, Gaya Santainya Curi Perhatian
Namun, saksi tersebut tidak hadir.
"Terkait dengan pemanggilan dari pihak PT Infinity memang kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR [Blueray]," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (24/6).
"Sehingga kami ingin menelusuri, mendalami kepada perusahaan-perusahaan forwarder lain yang memang terkonfirmasi demikian, sehingga kami melakukan pemanggilan terhadap pihak dari PT Infinity," sambungnya.
Budi menyampaikan penyidik akan mengatur jadwal ulang pemeriksaan kepada Ali Susanto.
"Namun demikian, dalam pemanggilan pekan lalu yang bersangkutan sudah ada jadwal agenda kegiatan lainnya, sehingga nanti penyidik pastinya akan melakukan penjadwalan ulang," ucap Budi.
>>> Ramalan Zodiak 24 Juni: Libra Buktikan Kemampuan, Sagitarius Jangan Cemas
Sebelumnya, pada Selasa, 23 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tiga orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
Ketiga orang tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp71 miliar. Suap berasal dari pihak Blueray Cargo yang telah menjalani persidangan lebih dulu.
Pimpinan Blueray Cargo, John Field, dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
>>> Cara Cek Penyaluran 475 Ribu Penerima Baru Bansos PKH dan BPNT 2026
Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta masing-masing subsider 80 hari kurungan.
Update Terbaru
Apakah Samsung Galaxy A57 5G Cepat Panas dan Lag? Ini Jawabannya
Rabu / 01-07-2026, 10:10 WIB
Solar dengan Kandungan Sawit 50 Persen Resmi Diberlakukan
Rabu / 01-07-2026, 10:10 WIB
17 Ribu Platform Belum Lapor PP Tunas, Akun-akun Terancam Dihapus
Rabu / 01-07-2026, 10:10 WIB
Hasil Piala Dunia Hari Ini: Prancis Singkirkan Swedia, Haaland Antar Norwegia ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 10:08 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 2 - 5 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:07 WIB
Veteran Baldur's Gate 2 Tolak Tawaran Garap Baldur's Gate 4
Rabu / 01-07-2026, 10:00 WIB
Keyboard Edisi Ghost in the Shell dari IQUNIX, Perpaduan Estetika Cyberpunk dan Performa Gaming
Rabu / 01-07-2026, 10:00 WIB
Chicago Cubs Kalahkan San Diego Padres dengan Walk-Off Single Seiya Suzuki
Rabu / 01-07-2026, 10:00 WIB
Paus Leo XIV Desak Kelompok Katolik Pembangkang Batalkan Penahbisan Uskup
Rabu / 01-07-2026, 09:57 WIB
Produser Will Trent Ungkap Alasan Kematian Amanda Wagner di Musim 4
Rabu / 01-07-2026, 09:57 WIB
Kematian Daveigh Chase Akibat Komplikasi AIDS, Kata Pemeriksa Medis
Rabu / 01-07-2026, 09:57 WIB
Cruz Azul Incar César Montes dengan Dana Transfer Fantastis
Rabu / 01-07-2026, 09:56 WIB






