Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Jakarta Senin 22 Juni 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada Senin, 22 Juni 2026.
Kebijakan ini bertujuan mengatur volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.
>>> Setia 14 Tahun, Mufti Petala Patria Rawat Daihatsu Terios 2012
Pengendara mobil wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Aturan ini berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Pembatasan dibagi dalam dua sesi: pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Kendaraan dengan pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap.
Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Sistem ini tersebar di empat wilayah kota administrasi Jakarta.
Di Jakarta Pusat, ruas yang terkena aturan meliputi Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kyai Caringin, Salemba Raya, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan, pembatasan berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.
>>> Mesir Puncaki Klasemen Grup G Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Selandia Baru
Sementara di Jakarta Timur, mencakup Jalan MT Haryono, DI Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, dan Pramuka.
Kendaraan yang Dikecualikan
Sejumlah kendaraan dikecualikan dari aturan ini, antara lain kendaraan bertanda disabilitas, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, dan mobil listrik.
Truk tangki bahan bakar serta kendaraan evakuasi kecelakaan juga mendapat dispensasi.
Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan dinas pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
Mobil dinas berpelat merah, TNI, Polri, tamu negara, serta pejabat asing juga termasuk. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM bebas dari pembatasan.
Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggar aturan ganjil genap dikenakan denda maksimal Rp500.000 berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).
>>> Samsung Patenkan Konsep Perangkat Layar Lipat Sekaligus Gulung
Alternatif Transportasi Umum
Masyarakat yang kendaraannya terkena pembatasan dapat beralih ke transportasi umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, ojek online, dan taksi online.
Update Terbaru
Puteri Indonesia Agnes Rahajeng Siap Melaju ke Miss Supranational di Finlandia
Kamis / 02-07-2026, 00:00 WIB
Wow! Spoiler Nano Machine Chapter 319 Bahasa Indonesia, Update Terbaru!
Rabu / 01-07-2026, 23:40 WIB
Baca Nano Machine Chapter 318 Sub Indo English Raw Bahasa Indonesia, Yang Terbaik!
Rabu / 01-07-2026, 23:05 WIB
Anak Laki-Laki di Inggris Hanya Mampu Baca Buku Anak-Anak di Bangku SMP
Rabu / 01-07-2026, 20:45 WIB
Daftar Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Fans Rilis Port Persona 3 untuk Nintendo DS, Buktikan Peluang Terlewatkan Atlus
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
PlayStation Store di PS3 dan Vita Resmi Ditutup, Dimulai Agustus 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Panel LCD Baru untuk Nintendo Switch 2 Ditemukan, Bukan OLED
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Guru Musik Long Island Didakwa Bunuh Ipar Perempuan
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
NPR Tarik Laporan Pensiun Hakim Agung AS yang Keliru
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Sam's Club Luncurkan Americana Sundae Edisi Terbatas di Seluruh AS
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Kebangkitan 3DO Setelah 33 Tahun Dipertanyakan, Ada Sengketa Hak Merek
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Kuba Hentikan Dialog Diplomatik dengan AS Setelah Sanksi Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Wisconsin Berlakukan Larangan Ponsel di Kelas dan Bebas Pajak Menara Telekomunikasi
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB






