MK Tolak Permohonan Uji Materiil Kuota Internet Hangus
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Telekomunikasi yang menyoal kuota internet hangus tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.
>>> Pria Ditemukan Tewas di Kontrakan Dekat Pinang Ranti, Tak Ada Tanda Kekerasan
Permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Gita Putri Akhyun.
Objek permohonan adalah Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi.
Pemohon menilai pasal tersebut hanya mengatur tarif tanpa perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet.
Dalam pertimbangan hakim, Wakil MK Saldi Isra menyatakan pemohon tidak melampirkan alat bukti saat mengajukan permohonan maupun perbaikan.
>>> Susunan Pemain Portugal vs Kongo: Ronaldo, Bruno, Bernardo Starter
Perbaikan permohonan juga melewati batas waktu yang ditentukan mahkamah.
MK memeriksa pokok permohonan berdasarkan permohonan awal, namun ternyata tidak terdapat tanda tangan pemohon.
MK menyatakan meskipun berwenang mengadili, permohonan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Permohonan serupa sebelumnya juga telah diputus MK pada 12 Mei 2026 untuk perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Rachmad Rofik.
>>> Presiden Brasil Bercanda Ingin Rekrut Messi Usai Ditahan Maroko
MK menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).
Update Terbaru
Air Mata dan Teriakan Massa di Upacara Pemakaman Ali Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 15:17 WIB
Keributan Timnas Mesir dengan Polisi AS di Piala Dunia
Sabtu / 04-07-2026, 15:17 WIB
Trump Sebut Ada Upaya Ubah Karakter Bangsa Amerika Serikat
Sabtu / 04-07-2026, 15:17 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Rekam Kontribusi Perempuan dalam Perekonomian
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
Satgas Cartenz: Pelaku Penembakan Pilot AS adalah Kelompok Bakusip
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
KPK: Bupati Langkat Tahu Hendak di-OTT, Ungkap Kode 'Situasi Memanas'
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
10 Negara dengan Aturan Aneh buat Turis, Dilarang Pakai Baju Loreng
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
Jadwal Siaran Langsung Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
Harga HP Naik? Ini Tips David Gadgetin Agar Tetap Untung
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
JBL Quantum Resmi Hadir di Indonesia, Headset Gaming untuk Semua Level
Sabtu / 04-07-2026, 15:14 WIB
Taylor Swift Tak Libatkan Bridesmaids, Ini Alasan di Balik Keputusannya
Sabtu / 04-07-2026, 15:11 WIB
5 Perbedaan Tone Up Cream dan Tone Up Sunscreen yang Sering Bikin Keliru
Sabtu / 04-07-2026, 15:07 WIB
Promo Skincare Viva Juli 2026: Daftar Produk Diskon dan Cara Klaim
Sabtu / 04-07-2026, 15:07 WIB
Firmansyah Arya Pratama Gelar Resepsi Pernikahan Bersama Dua Istri, Sosoknya Jadi Sorotan
Sabtu / 04-07-2026, 15:05 WIB






