Kemnaker Terbitkan Aturan WFH Sektor Swasta Maksimal Sekali Seminggu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan baru terkait fleksibilitas kerja bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.
>>> Promo Indomaret 16-22 April 2026: Diskon Frisian Flag hingga Kilau Nipis
04/III/2026, pemerintah menetapkan bahwa karyawan dapat menjalankan Work From Home (WFH) maksimal satu hari dalam seminggu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi dunia kerja modern dan upaya meningkatkan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup pekerja.
Ketentuan Pelaksanaan WFH
Perusahaan diperkenankan menerapkan sistem WFH maksimal satu hari kerja per minggu. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat wajib dan disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing sektor usaha.
Ada beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi. Pertama, sistem ini bersifat fleksibel sehingga perusahaan memiliki kewenangan penuh menentukan hari WFH bagi karyawannya.
Kedua, penerapan WFH tidak boleh mengganggu operasional atau menghambat layanan dan proses bisnis utama. Ketiga, penilaian karyawan tetap mengacu pada produktivitas dan output kerja berbasis kinerja.
>>> Kiper Cabo Verde Josimar Dias Pakai Nama Punggung Vozinha di Piala Dunia 2026
Keempat, perusahaan diharapkan menyediakan sarana digital yang memadai sebagai dukungan teknologi untuk menunjang kerja jarak jauh.
Pemerintah memberikan pengecualian atau penyesuaian khusus untuk sektor-sektor tertentu. Sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, manufaktur, dan layanan publik tetap tidak dapat menerapkan aturan ini secara penuh.
Tujuan dan Evaluasi Berkala
Penerapan WFH satu hari dalam seminggu diharapkan membawa berbagai manfaat. Selain mengurangi penggunaan energi, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja atau work-life balance pekerja.
Bagi perusahaan, langkah ini dapat menghemat biaya operasional sekaligus mendorong digitalisasi dan efisiensi kerja. Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini akan terus dievaluasi secara berkala.
>>> Jasa Marga Group Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026
Perusahaan diminta untuk aktif memantau efektivitas kebijakan tersebut, baik dari sisi produktivitas karyawan maupun keberlangsungan operasional bisnis.
Update Terbaru
Full Clearing Another World under a Goddess with Zero Believers Anime Rilis Cast, Staff, Tayang Oktober
Sabtu / 04-07-2026, 18:47 WIB
Dior Rancang Gaun Pengantin Haute Couture untuk Taylor Swift dan Travis Kelce
Sabtu / 04-07-2026, 18:47 WIB
Daripada UFC dan Pameran Sepi, Lebih Baik Hapus Electoral College dan Season Baru Game of Thrones
Sabtu / 04-07-2026, 18:46 WIB
Kemenhaj Fokus pada Pembinaan Jemaah dan Mitigasi dalam Evaluasi Haji 2026
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
10 Cara Memilih Laptop untuk Kerja dan Kuliah 2026, Panduan Lengkap Berdasarkan Budget dan Kebutuhan
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Chrome Tetap Andalan, Tapi Brave dan Firefox Ambil Alih Tugas Berat
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
16 Anak Diselamatkan dari Rumah Kumuh di Ohio, Kondisi 'Hampir Liar'
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Adik Pemain NFL Calais Campbell Didakwa Membunuh Ibu Kandung
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Cara Praktis Menambah Saldo Dana Lewat 5 Langkah Mudah di Aplikasi Clear Blast 2026
Sabtu / 04-07-2026, 18:44 WIB
Tiga Alfa Romeo 8C Dijual Rp 15 Miliar, Satu Tak Pernah Dikendarai
Sabtu / 04-07-2026, 18:32 WIB
Kapolri Lantik Irjen Wibowo sebagai Kakorlantas Polri
Sabtu / 04-07-2026, 18:28 WIB
Pramono Ungkap Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia, Lampaui Washington DC
Sabtu / 04-07-2026, 18:28 WIB
Kiper Cape Verde Vozinha: Laga Seimbang, Kami Bisa Menang
Sabtu / 04-07-2026, 18:27 WIB
Kapolri Rombak 6 Kapolda: Aceh, Jabar, hingga Papua Barat Daya
Sabtu / 04-07-2026, 18:27 WIB







