Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Petakan Jenis Kekerasan Seksual di Kampus
Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kembali mencuat. Beberapa insiden melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini memuat definisi dan rincian berbagai bentuk kekerasan seksual di kampus.
>>> Timnas Iran Hadapi Selandia Baru di Laga Perdana Grup G Piala Dunia 2026
Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1, kekerasan seksual didefinisikan sebagai perbuatan melontarkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang.
Tindakan ini terjadi akibat ketimpangan hubungan kuasa atau gender.
Dampaknya meliputi penderitaan psikologis dan fisik, gangguan fungsi reproduksi, serta hilangnya kesempatan korban untuk menempuh pendidikan atau pekerjaan secara aman.
Bentuk Kekerasan Seksual Non-Fisik
Pemerintah menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya fisik, tetapi juga non-fisik. Pasal 12 Ayat 2 mengatur secara spesifik ragam tindakan tersebut.
>>> Abdul Rahim Amin Bukhari: Maestro Kaligrafi di Balik Kiswah Ka'bah
Bentuk pertama adalah ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban. Kedua, menampilkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan.
Ketiga, ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual. Keempat, menatap korban dengan nuansa seksual yang menimbulkan rasa tidak nyaman.
Kelima, mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang.
Keenam, mengambil, merekam, dan mengedarkan foto atau rekaman audio visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan.
Update Terbaru
Ada Berapa Role di MLBB? Ini Penjelasan Lengkap dan Tugasnya
Rabu / 01-07-2026, 12:20 WIB
iQOO Pad 5c Resmi Meluncur dengan Snapdragon 8s Gen 3 dan Baterai 10.000 mAh
Rabu / 01-07-2026, 12:20 WIB
Redmi Luncurkan Headphone Over-Ear Pertama dengan ANC 42dB dan Baterai 72 Jam
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
6 Drakor Terbaru Juli 2026: Comeback Nam Joo Hyuk hingga Lee Dong Wook
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
Ekspresi Marah Suporter Cantik Viral, Ternyata Anak Legenda Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
Snapdragon Summit 2026 Digelar September, Ini Bocoran Chip Baru
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Meta dan Komdigi Bentuk Tim Khusus Berantas Spam Link Judi Online
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Potongan Aplikasi 8 Persen, Menhub Jamin Tarif Ojol Tak Berubah
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Ronald Koeman Mundur Usai Belanda Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Blue Dragon Series Awards 2026 Umumkan Daftar Nominasi, Drama dan Variety Show OTT Terbaik Siap Bersaing
Rabu / 01-07-2026, 12:11 WIB
Ahn Bo Hyun Berburu Kriminal dengan Gaya Mewah Chaebol di Flex x Cop 2
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Creative Director Clair Obscur: Expedition 33 Puji Kingdom Hearts 2 sebagai Action RPG Terbaik
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Meksiko Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Meksiko dan Prancis Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB






