Pemerintah Batalkan Skema Bagi Hasil Pertambangan Minerba
Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil layaknya minyak dan gas bumi (migas) pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Keputusan ini mendapat apresiasi positif dari Indonesian Mining Association (API-IMA). Langkah pembatalan dinilai sangat krusial untuk mengeliminasi rencana yang berpotensi mengganggu iklim investasi.
>>> Mensesneg Ungkap Alasan Nanik Sudarti Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional
Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti mengungkapkan bahwa karakteristik usaha industri pertambangan minerba sangat kontras dibandingkan dengan sektor migas.
"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik unik dengan tingkat kompleksitas berbeda pada masing-masing komoditas.
Perbedaan mendasar ini membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Melalui pembatalan kebijakan tersebut, IMA berharap pemerintah mampu merealisasikan stabilitas dalam kebijakan fiskal serta kewajiban keuangan korporasi.
Langkah ini penting agar operasional dan keberlanjutan investasi pada industri pertambangan dapat berjalan optimal.
Menurut Sari, stabilitas regulasi sangat krusial mengingat sektor pertambangan kini menghadapi beragam tantangan operasional baru serta penyesuaian kebijakan.
Tantangan tersebut meliputi penerapan sistem ekspor satu pintu, aturan devisa hasil ekspor (DHE), penyesuaian nilai royalti, ketetapan harga patokan mineral (HPM), pengenaan bea keluar, hingga regulasi wajib biodiesel B50.
Konsistensi serta kepastian kebijakan pemerintah dipandang IMA sebagai faktor penentu utama dalam mempertahankan daya saing sektor pertambangan di Indonesia.
"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," imbuh Sari.
>>> BRI Finance Catat Lonjakan Pembiayaan Mobil Bekas 77,64 Persen
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa skema bagi hasil tidak akan diimplementasikan pada sektor pertambangan.
Update Terbaru
ICE Bebaskan Biarawati Nigeria yang Ditahan Saat Berjalan ke Gereja di Texas
Kamis / 02-07-2026, 01:30 WIB
Toronto Raptors Resmi Perpanjang Kontrak Alijah Martin Dua Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:30 WIB
St. Louis Blues Resmi Rekrut Ross Johnston Kontrak Tiga Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:29 WIB
15 Fitur Tersembunyi Google Maps yang Jarang Diketahui Pengguna
Kamis / 02-07-2026, 01:29 WIB
Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Juli 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Web Top Up Diamond Free Fire Termurah dan Aman, Ada Diskon?
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
7 Aplikasi AI Penghasil Uang 2026, Terbukti Bayar ke DANA dan Gopay
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Mint Mobile Tawarkan Paket Unlimited Rp15/Bulan, Incar Pelanggan T-Mobile
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Indonesia Nonaktifkan 4,8 Juta Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Euforia Suporter Meksiko Rayakan Kemenangan Piala Dunia di LA dan Mexico City
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Indonesia Targetkan Netralitas Degradasi Lahan 12,3 Juta Hektare pada 2030
Kamis / 02-07-2026, 01:26 WIB
Panduan Mengoperasikan Jalur Logistik Ramah Lingkungan di China Sepanjang 2026
Kamis / 02-07-2026, 01:26 WIB
Melania Trump Raup Rp170 Miliar dari Film Dokumenter Amazon
Kamis / 02-07-2026, 01:25 WIB
Putri Richard Pryor Ungkap Ibu Kandungnya Panggil Dirinya dengan Kata N
Kamis / 02-07-2026, 01:25 WIB






