Polisi Ingatkan Pengemudi Wajib Perpanjang SIM Setiap Lima Tahun
Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar dokumen legalitas berkendara.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa pengemudi memiliki kelayakan dan kompetensi yang memadai untuk membawa kendaraan di jalan raya.
>>> Tren Otomotif Terbaru: Ganjil Genap Ditiadakan hingga Mobil Etanol Suzuki
Masa berlaku SIM dibatasi untuk memastikan aspek fisik, mental, dan keahlian berkendara tetap sesuai standar keselamatan.
Pembaruan data berkala ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
SIM memiliki masa aktif selama lima tahun. Pemilik kendaraan wajib memperpanjang dokumen tersebut sebelum tenggat waktu berakhir.
Landasan Hukum Perpanjangan SIM
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan landasan hukum aturan ini.
Ia merujuk pada Pasal 1 yang menyebutkan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
"SIM dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Prianggo.
Pembatasan masa aktif SIM dinilai krusial sebagai instrumen kontrol terhadap kecakapan pengendara. Perubahan perilaku dan kapasitas fisik seseorang seiring bertambahnya usia memerlukan pengawasan ketat.
>>> Video Parodi AI Olok-olok Desain Ferrari Luce, CEO dan Jony Ive Jadi Sasaran
Usulan Asesmen Khusus Pengemudi Lansia
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, berpendapat batas waktu kepemilikan SIM diperlukan untuk menguji kompetensi pemilik secara berkala.
Ia mengusulkan aturan khusus bagi pengemudi lanjut usia.
"Bila perlu, perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun," ujar Sony.
Asesmen berkala dinilai solusi efektif untuk memastikan keselamatan bersama. Pengujian lebih intensif bagi kelompok usia lanjut dapat memitigasi potensi kecelakaan lalu lintas.
"Setelah berusia 50 tahun ke atas, wajib dilakukan asesmen setahun sekali untuk melihat kemampuan motorik dan ada tidaknya penyakit penyerta," kata Sony.
Jika dalam evaluasi ditemukan pengemudi tidak lagi cakap, kepolisian berwenang menonaktifkan SIM. Langkah ini demi keamanan seluruh pengguna jalan.
>>> 35 Rest Area Tol Trans Jawa dengan SPKLU untuk Mudik Lebaran 2026
"Umumnya manula tidak rutin melakukan general check up. Kompetensi mengemudi mereka perlu dikontrol lewat SIM," ucap Sony.
Update Terbaru
St. Louis Blues Resmi Rekrut Ross Johnston Kontrak Tiga Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:29 WIB
15 Fitur Tersembunyi Google Maps yang Jarang Diketahui Pengguna
Kamis / 02-07-2026, 01:29 WIB
Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Juli 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Web Top Up Diamond Free Fire Termurah dan Aman, Ada Diskon?
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
7 Aplikasi AI Penghasil Uang 2026, Terbukti Bayar ke DANA dan Gopay
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Mint Mobile Tawarkan Paket Unlimited Rp15/Bulan, Incar Pelanggan T-Mobile
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Indonesia Nonaktifkan 4,8 Juta Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Euforia Suporter Meksiko Rayakan Kemenangan Piala Dunia di LA dan Mexico City
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Indonesia Targetkan Netralitas Degradasi Lahan 12,3 Juta Hektare pada 2030
Kamis / 02-07-2026, 01:26 WIB
Panduan Mengoperasikan Jalur Logistik Ramah Lingkungan di China Sepanjang 2026
Kamis / 02-07-2026, 01:26 WIB
Melania Trump Raup Rp170 Miliar dari Film Dokumenter Amazon
Kamis / 02-07-2026, 01:25 WIB
Putri Richard Pryor Ungkap Ibu Kandungnya Panggil Dirinya dengan Kata N
Kamis / 02-07-2026, 01:25 WIB
Anjing Polisi Diseret Truk Saat Gigit Kaki Tersangka Kabur
Kamis / 02-07-2026, 01:25 WIB
Warren Sapp Diselidiki atas Dugaan Penganiayaan di Panti Jompo, Tidak Dituntut
Kamis / 02-07-2026, 01:25 WIB






