Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 16 Juni 2026 karena Libur Nasional
Senin / 15-06-2026, 07:08 WIB
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada Selasa, 16 Juni 2026, bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Aturan berlaku hanya empat hari pada pekan tersebut.






