Yoga Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Kampung Gajah Ternyata Gay dan Kini Terancam Hukuman Berat
Zain-Instagram-
Ancaman Pidana Maksimal 20 Tahun hingga Hukuman Mati
Atas perbuatannya, kedua remaja itu dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka juga dikenakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.