Gaji Pokok Pensiun PNS 2026 Masih Mengacu PP 8/2024, Ini Rincian Nominal Terbarunya
uang--
Kabar mengenai kenaikan gaji pokok pensiunan PNS kembali menjadi perhatian pada awal 2026. Sejumlah informasi menyebut adanya potensi penyesuaian melalui regulasi baru, namun hingga kini pembayaran masih mengikuti ketentuan sebelumnya.
PT Taspen (Persero) menjelaskan bahwa pencairan pensiun bulanan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut efektif sejak 1 Januari 2024 dan menetapkan penyesuaian sekitar 12 persen untuk pensiunan PNS serta janda atau duda PNS.
Artinya, sampai ada aturan baru yang resmi diterbitkan pemerintah, nominal yang diterima pensiunan pada 2026 belum mengalami perubahan tambahan.
Pembayaran pensiun dilakukan rutin setiap tanggal 1 setiap bulan. Jika bertepatan dengan hari libur atau akhir pekan, proses transfer tetap berjalan sesuai jadwal. Dana disalurkan langsung ke rekening penerima atau dapat dicairkan melalui Kantor Pos.
Pemerintah disebut masih melakukan pengkajian terhadap kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebelum menetapkan kebijakan baru. Pertimbangan fiskal dan prioritas belanja negara menjadi faktor utama dalam evaluasi tersebut.
Selain pensiun bulanan, pensiunan PNS juga berpotensi menerima gaji ke-13 seperti tahun-tahun sebelumnya. Tambahan tersebut biasanya dicairkan pada pertengahan tahun setelah ada keputusan resmi pemerintah.
Taspen mengingatkan seluruh penerima manfaat untuk melakukan otentikasi data secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentik. Verifikasi ini menjadi syarat agar sistem dapat memproses pembayaran tepat waktu.
Informasi Penting bagi Pensiunan PNS
- Pembayaran pensiun dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan.
- Dana ditransfer ke rekening pribadi atau dapat dicairkan di Kantor Pos.
- Gaji ke-13 menunggu keputusan resmi pemerintah.
- Otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik wajib dilakukan berkala.
- Informasi resmi hanya bersumber dari Taspen dan instansi pemerintah.
Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Rentang tertinggi berada pada golongan IVe dengan nominal mendekati lima juta rupiah, sementara golongan terendah berada pada kisaran Rp 1,7 juta. Besaran tersebut belum termasuk tambahan lain sesuai kebijakan yang berlaku.
Hingga ada keputusan baru, pensiunan diimbau tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku serta memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah dan Taspen.