Direktur BPJS Kesehatan Tegaskan Penonaktifan PBI Kewenangan Kemensos dan Bisa Diajukan Komplain
BPJS--
Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu kebingungan di masyarakat setelah sejumlah peserta mendapati status jaminan kesehatannya tidak aktif saat membutuhkan layanan medis.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa kewenangan penetapan aktif atau tidaknya status PBI sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial, bukan BPJS Kesehatan.
Penjelasan tersebut disampaikan Ali Ghufron melalui keterangan resmi yang diunggah di akun media sosial BPJS Kesehatan, menanggapi keluhan masyarakat yang selama ini tercatat sebagai peserta PBI.
Dasar Kebijakan Penonaktifan PBI
Ali Ghufron menjelaskan bahwa penyesuaian data PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026.
Dalam kebijakan tersebut, peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran tidak diaktifkan kembali dalam daftar PBI.
Masyarakat Diminta Cek Status Kepesertaan
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.
Pengecekan mandiri dinilai penting agar masyarakat dapat segera mengetahui perubahan status dan mengambil langkah lanjutan jika diperlukan.
Syarat Pengajuan Komplain Pengaktifan Kembali
Bagi peserta yang merasa berhak namun dinonaktifkan, Ali Ghufron menyebutkan masih tersedia mekanisme pengajuan komplain untuk mengaktifkan kembali status PBI.
- Pernah terdaftar sebagai peserta PBI pada periode bulan sebelumnya.
- Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Membutuhkan layanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat.
Peserta yang memenuhi ketiga syarat tersebut diminta segera melapor ke Dinas Sosial setempat serta mengoordinasikan pengaduan dengan BPJS Kesehatan.