KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Suap Importasi, 12 di Antaranya Pegawai Bea Cukai
Uang--
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 17 orang dari sejumlah lokasi. Dari jumlah itu, 12 orang merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas di Bea dan Cukai, sementara lima lainnya berasal dari pihak swasta.
Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Uang Asing dan Logam Mulia Ikut Disita
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan impor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang serta aset bernilai lainnya.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan yen Jepang, serta logam mulia,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 5 Februari 2026.
Status Hukum Diumumkan dalam Waktu 1x24 Jam
KPK memastikan telah melakukan gelar perkara terhadap hasil operasi tersebut. Penetapan status hukum para pihak yang diamankan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Budi, pengumuman resmi terkait konstruksi perkara, kronologi kejadian, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan kepada publik.
“Kami akan menyampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers sore ini,” ujarnya.
Operasi ini menambah daftar penindakan KPK terhadap praktik korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan impor yang dinilai rawan penyimpangan.