Siapa Pujianto Dirgomartono? Pria Penendang Kucing hingga Mati di Blora Berprofesi Advokat dan Pensiunan ASN
kucing putih-pixabay-
Ancaman Hukum Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, Pujianto berpotensi dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait penganiayaan terhadap hewan.
Jika ditetapkan sebagai tersangka, ia terancam pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan. Selain itu, denda hingga Rp 50 juta juga dapat dikenakan.
Motif sementara yang terungkap, pelaku mengaku merasa aktivitas jogingnya terganggu oleh keberadaan kucing tersebut.