Siapa Pujianto Dirgomartono? Pria Penendang Kucing hingga Mati di Blora Berprofesi Advokat dan Pensiunan ASN

Siapa Pujianto Dirgomartono? Pria Penendang Kucing hingga Mati di Blora Berprofesi Advokat dan Pensiunan ASN

kucing putih-pixabay-

Ancaman Hukum Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, Pujianto berpotensi dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait penganiayaan terhadap hewan.

Jika ditetapkan sebagai tersangka, ia terancam pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan. Selain itu, denda hingga Rp 50 juta juga dapat dikenakan.



Motif sementara yang terungkap, pelaku mengaku merasa aktivitas jogingnya terganggu oleh keberadaan kucing tersebut.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya