Harga Emas Antam 2 Februari 2026 Bertahan di Rp 2.860.000 per Gram
Emas Antam--
Aturan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar emas. Nilai pajak ini telah termasuk dalam harga jual.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, ketentuan pajak yang berlaku adalah:
- Tarif 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tarif 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP
Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat proses penjualan dilakukan.
Informasi harga emas Antam terbaru dapat diakses setiap hari melalui laman resmi Logam Mulia setelah pembaruan harga pukul 08.30 WIB.