PKH dan BPNT Tahap 1 Mulai Cair Februari 2026, Cek Status Penerima Cukup Pakai KTP
uang-pixabay-
Pemerintah memastikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026 mulai disalurkan pada Februari. Penyaluran ini menjadi kabar baik bagi jutaan keluarga yang mengandalkan bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar di awal tahun.
Kementerian Sosial menegaskan, pencairan tahap awal merupakan akumulasi bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2026. Bantuan reguler ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat yang telah terdata secara resmi.
PKH dan BPNT Tahap 1 Disalurkan Februari
Kementerian Sosial menargetkan penyaluran bansos tahap pertama dimulai pada Februari 2026. Pada tahap ini, pemerintah menyiapkan bantuan bagi sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat di berbagai daerah.
Penyaluran mencakup dua program utama, yakni PKH dan bantuan sembako atau BPNT. Bantuan diberikan sebagai upaya menjaga pemenuhan kebutuhan pangan, pendidikan, serta layanan kesehatan masyarakat rentan.
Pengecekan Penerima Bansos Pakai KTP
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan pada KTP. Proses pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah.
- Mengakses laman cek bansos milik Kementerian Sosial.
- Memilih wilayah sesuai data pada KTP.
- Memasukkan nama lengkap penerima.
- Mengisi kode verifikasi yang tersedia.
- Menekan tombol pencarian untuk melihat hasil.
Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, serta keterangan tahap penyaluran.
Rincian Bantuan BPNT Tahap 1 2026
BPNT diberikan dalam bentuk saldo bantuan pangan yang disalurkan setiap bulan. Pada tahap pertama, bantuan diberikan sekaligus untuk tiga bulan.
- Rp200.000 per bulan.
- Total Rp600.000 untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Saldo bantuan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di agen resmi yang telah ditentukan.
Rincian Bantuan PKH Tahap 1 2026
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan komponen dalam keluarga penerima. Setiap komponen memperoleh nilai bantuan yang berbeda.
- Ibu hamil atau nifas menerima Rp750.000.
- Anak usia 0 hingga 6 tahun menerima Rp750.000.
- Anak jenjang SD atau sederajat menerima Rp225.000.
- Anak jenjang SMP atau sederajat menerima Rp375.000.
- Anak jenjang SMA atau sederajat menerima Rp500.000.
- Lansia usia 60 tahun ke atas menerima Rp600.000.
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000.
- Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2.700.000.
Bantuan tersebut diberikan setiap tiga bulan dan jumlah total yang diterima bergantung pada komponen keluarga yang terdaftar.
Harapan Pemerintah
Melalui penyaluran PKH dan BPNT tahap pertama ini, pemerintah berharap kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tingkat lokal.
Transaksi bantuan yang digunakan di pasar tradisional dan warung sekitar diharapkan memberi dampak langsung bagi perekonomian daerah.