Siapa Suami Hogi Minaya? Inilah Biodata Arista Minaya Warga Sleman yang Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Mengejar Penjambret Hingga Tewas
Hogi-Instagram-
Siapa Suami Hogi Minaya? Inilah Biodata Arista Minaya Warga Sleman yang Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Mengejar Penjambret Hingga Tewas
Kasus yang menimpa Hogi Minaya, Warga Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai menolong istrinya dari penjambretan, menyedot perhatian serius DPR RI. Perkara ini dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Hogi diketahui mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arista Minaya. Aksi kejar-kejaran menggunakan mobil itu berujung kecelakaan yang menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia.
Komisi III DPR RI kemudian menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan Arista, kuasa hukum Hogi Teguh Sri, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.
Rapat tersebut berlangsung tegang. Sejumlah anggota Komisi III melontarkan kritik keras terhadap langkah Polres dan Kejari Sleman yang menetapkan Hogi sebagai tersangka.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara terbuka menyatakan penyesalannya. Ia menilai penegakan hukum dalam perkara ini bermasalah dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Habiburokhman menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 53 yang menekankan bahwa penegak hukum harus mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum semata.
Ia juga menolak gagasan restorative justice dalam kasus tersebut. Menurutnya, keluarga Hogi adalah korban penjambretan dan tidak seharusnya kembali dibebani tuntutan apa pun.
“Jangan sampai korban justru diperas lagi. Ada tuntutan uang kerahiman dari pihak tertentu, ini sudah terbalik logikanya,” ujar Habiburokhman dalam rapat.
Kritik tajam juga datang dari anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan, Safaruddin. Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terhadap KUHP baru.
Safaruddin secara khusus menyinggung Pasal 34 KUHP yang mengatur tentang pembelaan terpaksa. Ia menegaskan bahwa kasus Hogi seharusnya sejak awal tidak diposisikan sebagai tindak pidana.
Ketegangan memuncak ketika Kapolres Sleman dinilai keliru menjelaskan isi pasal tersebut. Safaruddin bahkan menyebut, seandainya ia masih menjabat kapolda, Edy akan langsung dicopot dari jabatannya.
Menurut Safaruddin, tindakan penjambretan yang dialami Arista termasuk pencurian dengan kekerasan. Dalam konteks itu, tindakan Hogi mengejar pelaku dinilai sebagai bentuk pembelaan diri yang wajar.
Di hadapan Komisi III, Kapolres Sleman akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi, Arista, dan masyarakat luas. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal.
Edy menjelaskan bahwa pihaknya semula berupaya menegakkan kepastian hukum terkait meninggalnya dua pelaku. Namun, ia mengakui pendekatan tersebut tidak tepat dalam konteks kasus ini.
Kapolres Sleman juga mengaku berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi ada dua nyawa yang hilang, sementara di sisi lain ia memahami tindakan spontan seorang suami yang membela istrinya.
Ia bahkan menyebut, sebagai seorang suami, dirinya bisa saja melakukan hal serupa jika berada di posisi Hogi. Namun, sebagai aparat penegak hukum, ia merasa wajib bersikap objektif.
Edy menegaskan tugas kepolisian adalah mengumpulkan bukti, bukan memutus perkara layaknya hakim. Karena itu, pihaknya berupaya membuat terang peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal Polres Sleman tidak melakukan penahanan terhadap Hogi. Permohonan agar Hogi tetap dapat beraktivitas bersama keluarga dikabulkan dengan mempertimbangkan unsur pembelaan terpaksa.
Di akhir rapat, Komisi III DPR RI menyimpulkan bahwa perkara Hogi Minaya harus dihentikan. Penegak hukum diminta berpedoman pada Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Komisi III juga meminta aparat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik agar tidak menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan masyarakat.
Habiburokhman menyatakan surat rekomendasi penghentian perkara telah ditandatangani dan akan dikirimkan kepada kejaksaan, Kejaksaan Agung, serta Kapolri.
Ia menegaskan bahwa Hogi tidak layak menyandang status tersangka. Penghentian perkara diminta dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP baru yang memberi kewenangan penghentian demi kepentingan hukum.
Kronologi kejadian bermula pada 26 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Jogja–Solo Km 8, Sleman. Saat itu Arista tengah mengantar pesanan makanan menggunakan sepeda motor.