Profil Kapolresta Sleman Edy Setyanto, Dipanggil DPR Terkait Kasus Korban Jambret Jadi Tersangka

Profil Kapolresta Sleman Edy Setyanto, Dipanggil DPR Terkait Kasus Korban Jambret Jadi Tersangka

Edy-Instagram-

Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolresta Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman menyusul penanganan perkara Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku.

Kapolresta Sleman saat ini dijabat Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo. Ia menggantikan Kombes Pol Yuswanto Ardi yang mendapat penugasan baru sebagai Direktur Lalu Lintas Polda DIY.



Berdasarkan informasi dari laman resmi Polda DIY, serah terima jabatan Kapolresta Sleman kepada Kombes Pol Edy Setyanto dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.

Edy Setyanto merupakan perwira menengah Polri asal Demak, Jawa Tengah. Ia tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000.

Sebelum memimpin Polresta Sleman, Edy Setyanto menjabat Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Jambi. Ia juga pernah mengemban tugas strategis sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Timur.


Penugasan di Sleman menempatkan Edy Setyanto di wilayah dengan dinamika penegakan hukum yang kompleks, termasuk perkara yang kini menjadi sorotan publik secara nasional.

Kasus Hogi Minaya mencuat setelah sang istri, Arista Minaya, menceritakan peristiwa yang dialaminya melalui media sosial. Hogi ditetapkan sebagai tersangka meski peristiwa bermula dari upayanya mengejar penjambret yang menyerang istrinya.

Arista Minaya menyebut penetapan status tersangka terhadap suaminya dilakukan sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian penjambretan berlangsung.

“Sekitar setelah 2 sampai 3 bulan. Itu sudah ditetapkan jadi tersangka suami saya,” ujar Arista Minaya saat dihubungi pada Kamis, 22 Januari 2026.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada 26 April 2025 pagi di kawasan Jembatan Layang Janti, Sleman. Saat itu, Arista tengah mengendarai sepeda motor ketika dipepet dua orang pelaku berboncengan.

Kedua pelaku merampas tas milik Arista dengan cara memotong tali tas menggunakan cutter. Aksi itu berlangsung cepat sebelum pelaku berupaya melarikan diri.

Mengetahui kejadian tersebut, Hogi Minaya yang berada di sekitar lokasi langsung mengejar sepeda motor pelaku dengan maksud menghentikan mereka.

Upaya pengejaran itu berakhir kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok. Kedua penjambret terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Nabrak tembok itu terus terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap,” kata Arista.

Perkara penjambretan dinyatakan gugur demi hukum karena para pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka.

Arista mengaku tidak mengetahui secara pasti pasal yang dikenakan terhadap suaminya. Ia hanya mendapat penjelasan bahwa tindakan tersebut dinilai sebagai pembelaan diri yang dianggap berlebihan.

Menurut Arista, berkas perkara Hogi Minaya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dan diwajibkan mengenakan gelang pemantau GPS.

Baca juga: Video Viral Kopi Pangku di PIK 2, Pengunjung Makan Indomie Sambil Dipangku Pramusaji

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya