Menkum Tegaskan WNI Dilarang Masuk Tentara Asing Tanpa Izin Presiden Terkait Kasus Kezia Syifa

Menkum Tegaskan WNI Dilarang Masuk Tentara Asing Tanpa Izin Presiden Terkait Kasus Kezia Syifa

Kezia-Instagram-

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi viralnya seorang perempuan warga negara Indonesia yang disebut bergabung dengan militer Amerika Serikat. Ia menegaskan, secara prinsip WNI tidak diperbolehkan menjadi anggota tentara asing tanpa persetujuan Presiden.

Nama perempuan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial sebagai Kezia Syita, yang belakangan diketahui bernama Kezia Syifa. Ia disebut bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat.

Pemerintah Pastikan Status Hukum Lewat Verifikasi



Supratman menekankan, pemerintah belum mengambil kesimpulan sebelum memastikan kebenaran informasi yang beredar. Menurutnya, verifikasi menjadi langkah awal untuk menentukan status hukum yang bersangkutan.

“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya. Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin presiden,” ujar Supratman dalam keterangan kepada media, Kamis (22/1/2026).

Risiko Kehilangan Kewarganegaraan

Supratman menjelaskan, aturan perundang-undangan mengatur konsekuensi tegas bagi WNI yang bergabung dengan militer negara lain tanpa izin. Salah satu dampaknya adalah hilangnya status kewarganegaraan.


Ia menegaskan, apabila keterlibatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan Presiden, maka status WNI yang bersangkutan dapat gugur secara otomatis.

“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” kata Supratman.

Langkah Imigrasi Menunggu Bukti

Lebih lanjut, Supratman menyebut tindak lanjut administratif baru dapat dilakukan setelah seluruh bukti dikantongi. Kementerian Imigrasi akan bergerak jika keterlibatan dalam tentara asing terbukti secara sah.

Pencabutan dokumen perjalanan, termasuk paspor, menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan,” ucapnya.

Video Perpisahan Picu Perhatian Publik

Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan seorang perempuan muda berseragam militer Amerika Serikat berpamitan dengan keluarganya. Momen tersebut memicu reaksi luas di media sosial.

Perempuan berhijab itu terlihat dilepas sang ibu sebelum menjalani tugas, yang kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait status kewarganegaraannya.

Latar Belakang Kezia Syifa di Amerika Serikat

Perempuan dalam video tersebut diketahui bernama Kezia Syifa, WNI asal Tangerang, Banten. Usianya baru 20 tahun dan kini tercatat sebagai anggota Army National Guard Amerika Serikat.

Kezia merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang menetap di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023. Ia dan keluarganya tinggal di Amerika Serikat dengan status green card.

Status izin tinggal tetap tersebut membuka akses legal bagi Kezia untuk menempuh pendidikan sekaligus memilih jalur karier di Amerika Serikat.

Baca juga: 10 Daftar Tayangan Unggulan dengan Rating Terbaik di Indosiar, SCTV, RCTI, dan Trans7 per Jumat, 23 Januari 2026: Dari Konser Megah hingga Drama Keluarga Penuh Misteri

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya