Pajak penjualan kembali (buyback)

  • 1,5 persen untuk pemilik NPWP
  • 3 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Ketentuan pajak buyback berlaku untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta dan dipotong langsung dari total penjualan emas ke Antam.

Harga emas Antam dapat berubah mengikuti pembaruan resmi yang dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.