Burung Hantu Manguni itu Apa? Kini Viral Disebut Ditembak Mati Wanita di NTT karena Ganggu Tidur
Burung-Instagram-
Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan penembakan seekor burung hantu di Nusa Tenggara Timur (NTT). Satwa tersebut disebut-sebut sebagai Burung Hantu Manguni dan ditembak mati setelah dianggap mengganggu waktu istirahat seorang wanita.
Rekaman itu pertama kali ramai diperbincangkan setelah diunggah akun X @heraloebss pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam video berdurasi singkat tersebut, burung hantu tampak sudah berada dalam kondisi tak berdaya usai ditangkap hidup-hidup oleh beberapa pria.
Dua orang terlihat membentangkan sayap burung itu agar tidak melarikan diri. Tak lama kemudian, seorang pria mendekatkan moncong senjata ke arah kepala burung dan melepaskan tembakan dari jarak dekat hingga satwa tersebut tewas di tempat.
Alasan Penembakan Burung Hantu
Aksi tersebut diduga dipicu oleh keluhan seorang wanita yang merasa terganggu oleh suara burung hantu pada malam hari. Keluhan itu terekam jelas dalam video yang beredar luas.
“Ini burung yang sering mengganggu kita saat tidur malam. Terlalu kelewat batas, mengganggu sekali. Bikin kita gelisah tidak tidur malam terus,” ujar wanita tersebut dalam rekaman yang beredar pada Selasa, 20 Januari 2026.
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari warganet. Banyak pihak mengecam tindakan penembakan dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut para pelaku.
Kecaman Publik di Media Sosial
Kolom komentar dipenuhi ungkapan kemarahan dan kekecewaan. Sejumlah pengguna menilai alasan gangguan suara tidak dapat dibenarkan untuk menghilangkan nyawa satwa.
“Demi kenyamanan tidur, harus merenggut nyawa makhluk hidup lain?” tulis salah satu akun. Komentar lain menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk keegoisan manusia terhadap alam.
Tekanan publik pun menguat agar aparat segera turun tangan, terlebih jika burung yang ditembak termasuk satwa dilindungi.
Status Burung Hantu Manguni
Burung Hantu Manguni dikenal sebagai satwa langka yang memiliki nilai penting secara ekologis dan budaya. Di beberapa daerah, burung ini tidak sekadar dipandang sebagai hewan liar.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Burung Hantu Manguni termasuk satwa yang dilarang untuk ditangkap, diburu, maupun dibunuh.
Di wilayah Minahasa, Sulawesi, Manguni bahkan dianggap sakral dan diyakini sebagai simbol penghubung antara manusia dan kekuatan spiritual.