Siswa SMA di Banyumas Diduga Jadi Korban Pencabulan Saat PKL di Kantor Lembaga Zakat

Siswa SMA di Banyumas Diduga Jadi Korban Pencabulan Saat PKL di Kantor Lembaga Zakat

bully-Anemone123/pixabay-

Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswa SMA laki-laki yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Kabupaten Banyumas mencuat ke ruang publik. Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah kantor lembaga pengelola zakat, dengan terlapor pria berinisial SW yang disebut sebagai salah satu petinggi lembaga tersebut.

Informasi itu terungkap dari keterangan ayah korban, CAS (46), warga Kecamatan Purwokerto Timur. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui apa yang dialami anaknya hingga ada pihak lain yang datang ke rumah dan menyampaikan bahwa sang anak akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara.



CAS menjelaskan, anaknya tidak pernah bercerita selama menjalani PKL. Ia baru menyadari ada sesuatu yang tidak beres setelah melihat perubahan perilaku anaknya yang menjadi lebih pendiam dan tertutup.

“Anak saya PKL dari sekolah. Pertama kali saya tahu justru dari kakaknya siswa lain yang juga PKL di kantor itu. Anak saya sendiri tidak pernah cerita apa-apa,” ujar CAS saat ditemui di Purwokerto, Selasa (20/1/2026).

Korban Alami Perubahan Sikap

Menurut CAS, sejak beberapa waktu setelah PKL berlangsung, anaknya kerap terlihat murung dan menghindari percakapan. Setiap kali ditanya, korban memilih diam dan tidak memberikan penjelasan.


Korban baru berani membuka cerita ketika dibawa ke kantor kuasa hukum pelapor. Di situlah CAS mengaku terpukul setelah mendengar langsung pengalaman yang dialami anaknya.

“Polahnya beda, jadi murung dan pendiam. Waktu ditanya juga menghindar. Baru saat ke kantor kuasa hukum, dia mau cerita dan saya baru tahu semuanya,” ungkapnya.

Dugaan Kejadian Terjadi November 2024

CAS menyebut peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada November 2024, saat korban masih duduk di kelas 3 SMA. Kejadian diduga berlangsung di ruangan kantor terlapor ketika korban diminta mengerjakan tugas hanya berdua.

“Informasinya disuruh mengerjakan tugas di ruangan kantor dan hanya berdua. Itu terjadi bulan November 2024,” jelas CAS.

Selama enam bulan menjalani PKL di lokasi tersebut, korban memilih memendam kejadian itu seorang diri. Dari sekolahnya, terdapat dua siswa yang ditempatkan di kantor yang sama, namun hanya korban yang diduga mengalami pelecehan.

“Dari sekolah anak saya ada dua yang PKL di situ. Satunya perempuan dan tidak mengalami kejadian apa pun,” tambahnya.

Laporan Resmi Masuk ke Polisi

Kuasa hukum pelapor, AP Bimas Dewanto, menjelaskan pihaknya menerima pengaduan dari orang tua korban pada 23 April 2025. Setelah itu, laporan resmi diajukan ke Polresta Banyumas pada 30 April 2025.

Bimas menyampaikan, setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan penyerahan barang bukti, perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada 25 November 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan sejak 25 November 2025,” ujar Bimas.

Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang terus memproses perkara tersebut hingga mengarah pada penetapan tersangka.

Baca juga: Oppo Reno 15 dan Vivo X300 Bersaing di Baterai, Performa, dan Kamera

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya