Siap-siap, Pegawai SPPG Program MBG Berpeluang Diangkat Jadi PPPK, Ini Syaratnya
sekolah-Tho-Ge/pixabay-
Pemerintah membuka peluang pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut dijalankan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Pengangkatan ini ditujukan bagi pegawai SPPG yang selama ini terlibat langsung dalam operasional program MBG, mulai dari tahap perencanaan hingga distribusi serta pengawasan pemenuhan gizi.
Pemerintah menilai peran SPPG sangat penting dalam memastikan kualitas layanan serta ketepatan sasaran program makan bergizi yang digulirkan secara nasional.
Meski demikian, Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa tidak seluruh pegawai SPPG otomatis dapat diangkat menjadi PPPK.
Adapun kriteria utama yang berpeluang diangkat adalah pegawai yang menduduki jabatan inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis.
Jabatan tersebut meliputi kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta akuntan yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban program.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa pegawai di luar jabatan tersebut, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan sebagai PPPK.
Baca juga: Ingin Lolos SNBP 2026? Ini Faktor Penting yang Menentukan Peluang