Pesawat diketahui membawa tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sedang menjalankan tugas.

Berdasarkan kronologi awal otoritas penerbangan, pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya.

Air Traffic Control kemudian memberikan arahan kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi agar kembali ke jalur pendaratan sesuai prosedur.

Setelah penyampaian instruksi lanjutan, komunikasi dengan pesawat terputus dan ATC Makassar Area Terminal Service Center mendeklarasikan fase darurat DETRESFA.