Alice Guo WN China Palsukan Identitas hingga Jadi Wali Kota Filipina, Berujung Penjara Seumur Hidup
Guo-Instagram-
Pengadilan Filipina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alice Guo, perempuan warga negara China yang terbukti memalsukan identitas sebagai warga Filipina hingga terpilih sebagai wali kota Bamban, Provinsi Tarlac.
Perkara ini menyedot perhatian luas karena menyeret praktik penyalahgunaan kewarganegaraan, kejahatan terorganisir lintas negara, serta jaringan penipuan daring berskala besar.
Majelis hakim menyatakan Guo bersalah atas keterlibatannya dalam pengelolaan pusat perjudian daring ilegal yang berkaitan dengan perdagangan manusia.
Dalam operasi tersebut, ratusan pekerja direkrut dari berbagai negara dan dipaksa bekerja di bawah ancaman kekerasan serta penyiksaan.
Penyelidikan aparat mengungkap bahwa Alice Guo sejatinya adalah warga negara China bernama Guo Huaping.
Meski selama ini mengklaim sebagai warga Filipina, bukti hukum menunjukkan ia tidak pernah memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan publik.
Kasus ini mencuat setelah aparat menggerebek sebuah kompleks besar yang dikelola Guo pada Maret 2024.
Kompleks tersebut tampak seperti kawasan terpadu dengan gedung perkantoran, vila mewah, dan fasilitas hiburan.
Namun di balik kemewahan itu, lokasi tersebut menjadi pusat operasi penipuan daring yang melibatkan lebih dari 700 orang.
Para korban berasal dari Filipina, China, Vietnam, Malaysia, Taiwan, Indonesia, hingga Rwanda.
Mereka dipaksa menjalankan berbagai modus penipuan, mulai dari investasi palsu hingga penipuan asmara, dengan ancaman kekerasan jika menolak.
"Setelah lebih dari satu tahun, pengadilan memberi kami keputusan yang menguntungkan. Alice Guo dihukum bersama tujuh terdakwa lainnya. Hukuman penjara seumur hidup," kata Jaksa Olivia Torrevillas, dikutip Jumat (21/11/2025).
Komisi Anti-Kejahatan Terorganisir Filipina menegaskan Guo bersama tiga terdakwa lain terbukti mengorganisir perdagangan manusia.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya dinyatakan bersalah karena terlibat langsung dalam praktik perdagangan manusia.
Pengadilan Manila pada Juni 2024 menyimpulkan bahwa Guo tidak pernah sah menjadi pejabat publik.
Ia sempat melarikan diri dari Filipina pada Juli 2024, sebelum akhirnya ditangkap di Indonesia pada September tahun yang sama dan dideportasi untuk menjalani proses hukum.
Pengadilan Negeri Pasig kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Guo dan para terdakwa lain.
Selain itu, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar 2 juta peso atau sekitar Rp600 juta serta memberikan kompensasi kepada para korban.
Baca juga: Profil Icen Eks MasterChef Indonesia yang Namanya Sempat Terseret Isu Plagiarisme Resep