PDIP Tuding KPK Politisasi Penanganan Kasus Suap Bupati Bekasi
Ade-Instagram-
PDI Perjuangan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi mempolitisasi penanganan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Tudingan tersebut muncul setelah KPK memeriksa dua politikus PDIP, Nyumarno dan Ono Surono, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Politikus PDIP Guntur Romli menyatakan partainya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Namun, dia menilai terdapat indikasi politisasi dalam penanganan kasus yang menyeret kader PDIP tersebut.
“PDI Perjuangan menghormati proses hukum, tapi kami mencium politisasi kasus ini, sebagaimana telah terjadi kriminalisasi terhadap Sekjen kami Pak Hasto dan kasus lain seperti Ibu Ira oleh KPK,” kata Guntur melalui pesan singkat, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Guntur, perkara yang menjerat Ade Kuswara merupakan kasus personal sebagai kepala daerah dan tidak mewakili kepentingan partai. Namun, ia menilai kasus tersebut diarahkan seolah berkaitan dengan institusi PDIP.
Ia menduga politisasi tersebut berkaitan dengan sikap PDIP yang secara terbuka menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menempatkan diri sebagai kekuatan politik penyeimbang.
“Kasus Ade Kunang adalah kasus pribadi, tapi mau dipolitisasi ke partai, karena PDI Perjuangan kokoh menyatakan sebagai politik penyeimbang dan menolak pilkada via DPRD,” ujar Guntur.
Selain itu, Guntur juga mempertanyakan sikap KPK yang dinilai belum menuntaskan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang menyeret Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia, Ahmad Ali, dalam kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ia menyinggung penyitaan uang dan barang mewah oleh penyidik KPK dalam perkara tersebut, namun belum diikuti dengan penetapan atau penahanan terhadap pihak terkait.
Dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, KPK sebelumnya menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. Ade merupakan kader PDIP yang terpilih sebagai Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.
Selain Ade, KPK juga menetapkan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M. Kunang, yang merupakan ayah Ade, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Penyidik KPK memeriksa Nyumarno selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu lalu. Pemeriksaan dilakukan karena adanya informasi penerimaan uang dari Sarjan terkait sejumlah proyek konstruksi di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih mendalami aliran dana yang diterima Nyumarno, termasuk tujuan akhir dari pemberian uang tersebut.
Baca juga: Huang Huiyi Kembali Ungkit Dugaan Perselingkuhan Bao Jianfeng Jelang Pernikahan