Deretan Pegawai Pajak yang Terjerat Kasus Korupsi, dari Suap hingga Gratifikasi

Deretan Pegawai Pajak yang Terjerat Kasus Korupsi, dari Suap hingga Gratifikasi

Ilustrasi kejahatan--

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengungkap berbagai perkara korupsi yang melibatkan aparatur Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah pegawai pajak, dari level pelaksana hingga pejabat struktural, terseret kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Pada Januari 2026, KPK menetapkan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemeriksaan pajak periode 2021–2026. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar.



Perkara ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada, perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel asal China. Pemeriksaan awal menemukan potensi kekurangan bayar PBB sekitar Rp75 miliar untuk periode pajak 2023.

Dalam proses sanggahan, diduga terjadi permintaan pembayaran pajak “all in” senilai Rp23 miliar, yang disebut sebagai kode praktik suap. Dari nilai tersebut, Rp8 miliar disebut sebagai fee untuk dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan DJP, meski perusahaan hanya menyanggupi Rp4 miliar.

Hasil akhir pemeriksaan menetapkan kewajiban pajak sebesar Rp15,7 miliar, turun sekitar Rp59,3 miliar dari temuan awal. Penurunan ini dinilai menyebabkan kerugian signifikan pada pendapatan negara, dan para tersangka telah ditahan sejak 11 Januari 2026.


Kasus lain menjerat Mohammad Haniv, pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025. KPK menduga Haniv menerima gratifikasi sejak menjabat Kepala Kanwil DJP Banten pada 2011 hingga menjadi Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015–2018.

Gratifikasi tersebut diduga mengalir melalui anaknya, Feby Paramita, untuk membiayai kegiatan fashion show merek FH Pour Homme. Total penerimaan yang disangkakan mencapai sedikitnya Rp21,56 miliar dalam berbagai bentuk, termasuk valuta asing dan simpanan deposito.

Nama Rafael Alun Trisambodo juga menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy, pada 2023. Pemeriksaan harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar memicu penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.

Rafael kemudian ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dengan dugaan penerimaan selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Angin Prayitno Aji, juga terlibat perkara suap pemeriksaan pajak. Ia didakwa merekayasa surat ketetapan pajak sejumlah perusahaan besar pada pemeriksaan tahun 2016 dan 2017.

Angin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta denda, termasuk kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah. Vonis tersebut menegaskan praktik korupsi yang melibatkan pejabat strategis di lingkungan DJP.

Kasus serupa menimpa Bahasyim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII. Ia terbukti menerima suap Rp1 miliar dan melakukan pencucian uang, sehingga divonis 10 tahun penjara.

Dhana Widyatmika, pegawai DJP lainnya, dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp2,5 miliar, melakukan pemerasan, serta pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Baca juga: Apa Pekerjaan Aulia Mahardiana Warsitoarti? Wanita yang Resmi Menikah dengan Agung Surahman Aspri Presiden Prabowo Subianto

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya