Rieke Diah Pitaloka Soroti Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans, Tegaskan Ancaman Hukum Berlapis

Rieke Diah Pitaloka Soroti Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans, Tegaskan Ancaman Hukum Berlapis

Rieke-Instagram-

Dalam aturan tersebut, perbuatan cabul terhadap anak dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 76E, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 ayat (1).

Selain itu, Rieke juga menyinggung keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ketentuan dalam KUHP lama maupun KUHP baru, serta UU ITE Pasal 27 ayat (1) terkait muatan yang melanggar kesusilaan.



Menurutnya, rangkaian aturan tersebut menegaskan bahwa praktik child grooming dapat dikenakan pemidanaan secara berlapis.

Rieke merekomendasikan adanya ruang diskusi bersama komunitas perempuan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai child grooming. Ia menilai keterlibatan Komisi XIII penting dalam upaya edukasi dan penguatan kesadaran masyarakat.

Ia juga menyatakan dukungan agar penanganan kasus child grooming dilakukan secara tegas dan berkeadilan, dengan penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Rieke menutup pernyataannya dengan harapan agar penegakan hukum dapat membuktikan bahwa ketentuan dalam KUHP baru memiliki kekuatan nyata dalam melindungi korban kekerasan seksual terhadap anak.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya