Kepala Unit BRI di Jombang Dibui Setelah Gelapkan Rp4,6 Miliar untuk Trading Kripto
Ilustrasi kejahatan--
Kepala Unit BRI di Jombang Dibui Setelah Gelapkan Rp4,6 Miliar untuk Trading Kripto
Dunia perbankan kembali diguncang skandal korupsi yang melibatkan uang nasabah dan aset institusi. Kali ini, Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi (51), Kepala Unit Bank BRI di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menyalahgunakan dana kas bank senilai Rp4,6 miliar untuk keperluan pribadi—lebih tepatnya, untuk bermain trading aset kripto.
Skandal ini bukan hanya mencoreng reputasi lembaga keuangan negara, tetapi juga mengungkap celah pengawasan internal yang memungkinkan seorang pejabat bank menggelapkan dana dalam jumlah fantastis tanpa sepengetahuan manajemen pusat. Bagaimana kronologisnya? Siapa pelakunya? Dan apa dampaknya bagi sistem perbankan nasional?
Modus Transaksi Cerdik: Pecah Transfer demi Hindari Deteksi Sistem
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jombang, Ananto Tri Sudibyo, kasus ini pertama kali terdeteksi pada Februari 2025. Agung, yang menjabat sebagai kepala unit di wilayah terpencil Wonosalam, ternyata memerintahkan teller di bawah kendalinya untuk melakukan serangkaian transaksi ilegal.
“Tersangka menyuruh teller melakukan transfer sebanyak 16 kali, masing-masing dengan nominal sekitar Rp200 juta,” ungkap Ananto kepada awak media pada Selasa (13/1/2026).
Strategi ini sengaja dirancang untuk menghindari sistem pengawasan internal BRI. Sebab, sesuai prosedur operasional standar (SOP) perbankan, setiap transaksi tunai atau transfer yang nilainya melebihi Rp500 juta wajib mendapat persetujuan dari Kantor Cabang Pembantu (KCP) atau Kantor Cabang Utama di Jombang.
Dengan memecah dana menjadi transaksi-transaksi kecil, Agung berhasil “menyelundupkan” total Rp4,6 miliar dari rekening kas kantor unit ke akun pribadinya—yang kemudian digunakan untuk berinvestasi di platform trading aset kripto.
Awalnya Pinjam, Tapi Tak Kunjung Dikembalikan
Ironisnya, Agung sempat berdalih bahwa uang tersebut hanyalah “dipinjam” dan akan segera dikembalikan. Namun, seiring waktu berlalu, janji itu tak kunjung ditepati. Dana yang seharusnya tersedia untuk layanan perbankan harian—seperti penarikan nasabah, pembayaran gaji, atau transaksi mikro—ternyata telah lenyap di pasar kripto yang volatil.
Ketika audit internal BRI mulai mencium kejanggalan arus kas di Unit Wonosalam, manajemen langsung mengambil tindakan tegas. Laporan resmi pun diajukan ke Polres Jombang pada pertengahan 2025, memicu penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara lengkap beserta tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang pada Jumat (9/1/2026)—tahap yang dikenal sebagai Pelimpahan Tahap II dalam prosedur hukum pidana.
Ancaman Hukuman Berat Menanti di Pengadilan Tipikor
Kini, Agung resmi ditahan dan siap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia dijerat dengan dua pasal berlapis:
Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Pasal 604 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor
Kedua pasal tersebut mengatur tindakan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana jabatan oleh pegawai negeri atau pejabat badan usaha milik negara (BUMN). Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 2 tahun penjara, maksimal 20 tahun, plus denda dan pencabutan hak berprofesi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan amanah publik, apalagi dalam institusi strategis seperti perbankan,” tegas Ananto.
Refleksi: Apakah Sistem Perbankan Masih Aman?
Kasus ini memicu kekhawatiran luas di kalangan nasabah dan pengamat keuangan. Bagaimana mungkin seorang kepala unit di daerah bisa menguras dana miliaran rupiah tanpa terdeteksi selama berbulan-bulan?