Inara Rusli dan Insanul Fahmi Berupaya Sahkan Pernikahan Siri: Menanti Restu Wardatina Mawa demi Kepastian Hukum
inara rusli--
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Berupaya Sahkan Pernikahan Siri: Menanti Restu Wardatina Mawa demi Kepastian Hukum
Perjalanan cinta antara konten kreator asal Lampung, Inara Rusli, dan pengusaha Insanul Fahmi, kini memasuki babak baru yang penuh pertimbangan hukum dan emosional. Setelah menjalani pernikahan siri yang sah menurut ajaran agama namun belum diakui secara hukum negara, keduanya kini berupaya mengesahkan status pernikahan mereka melalui proses isbat nikah di pengadilan. Namun, langkah tersebut tak bisa dilakukan tanpa restu dari Wardatina Mawa, istri pertama Insanul.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Deddy DJ, kuasa hukum Inara Rusli, saat ini pasangan tersebut tengah menunggu izin dan persetujuan resmi dari Mawa. “Pernikahan siri dalam hukum agama masih compatible, tetapi dalam hukum negara mereka belum diakui karena sifatnya siri,” ujar Deddy kepada media, Jumat (2/1/2026), sebagaimana dikutip dari Detik.com.
Mengapa Isbat Nikah Penting bagi Inara dan Insanul?
Bagi Inara, memiliki buku nikah resmi bukan sekadar formalitas administratif. Baginya, itu adalah bentuk perlindungan hukum yang sah—terutama dalam konteks hak waris, pengakuan status anak, hingga jaminan sosial. “Ya pastilah, pengin punya payung hukum berupa buku nikah,” jelas Deddy menegaskan keinginan kliennya.
Namun, dalam sistem hukum keluarga Indonesia, pernikahan poligami—seperti yang dijalani Insanul—hanya bisa dilegalkan jika mendapat izin tertulis dari istri pertama. Dalam hal ini, Wardatina Mawa memegang kunci krusial atas nasib legalisasi pernikahan Inara dan Insanul.
“Memang boleh nikah poligami, tapi kan harus seizin istri pertama. Nanti kita lihat seperti apa,” imbuh Deddy, menunjukkan sikap menunggu sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Insanul Fahmi: Menjaga Silaturahmi Tanpa Menghindar dari Tanggung Jawab
Di tengah tekanan publik dan proses hukum yang berlangsung, Insanul Fahmi disebut tidak berniat menciptakan konflik baru dengan kedua istrinya. Kuasa hukum Inara menegaskan bahwa kliennya tetap menjaga hubungan baik dengan Mawa, terutama karena perempuan itu adalah ibu kandung dari anak-anaknya.
“Dia tetap menjaga silaturahmi dengan Mawa karena ibu dari anak kandungannya. Dia juga menghormati proses hukum dari laporan yang dibuat Mbak Mawa,” kata Deddy. Ia menambahkan bahwa sebagai warga negara di negara hukum, Insanul mematuhi asas praduga tak bersalah dan berharap segala persoalan dapat diselesaikan secara adil dan damai.
Inara Tarik Laporan, Tapi Mawa Tetap Bersikeras
Tak lama setelah kasus ini mencuat ke publik, Inara Rusli membuat keputusan mengejutkan: ia mencabut laporannya terhadap Insanul Fahmi di kepolisian. Alasannya, Inara mengaku ingin berdamai dan kembali menaati suaminya, sebagaimana ajaran dalam relasi suami-istri.
“Saya mencabut laporan karena ingin damai dan taat sebagai istri,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.
Namun, di sisi lain, Wardatina Mawa justru memperkuat posisinya. Ia menolak mencabut laporan polisi yang telah diajukannya terhadap Inara dan Insanul. Bagi Mawa, proses hukum ini bukan hanya soal pernikahan, melainkan juga soal harga diri, keadilan, dan kepastian status keluarganya.
Doa dari Lampung: Inara Berharap Insanul Ikhlas Melepasnya
Meski berusaha melegalkan pernikahannya, Inara juga membuka hati pada kemungkinan lain. Dalam unggahan media sosialnya, perempuan asal Lampung ini mengisyaratkan keinginannya untuk mendapatkan kepastian, bahkan jika itu berarti harus berpisah secara hukum.
“Ibu dari anak-anaknya tetap dihormati. Tapi saya juga butuh kepastian. Kalau memang jodohnya berpisah, semoga suami ikhlas melepas saya,” tulisnya dalam narasi yang penuh harap.
Pernyataan tersebut memperlihatkan konflik batin yang dialami Inara: antara cinta, taat, dan kebutuhan akan perlindungan hukum sebagai seorang perempuan di tengah kompleksitas pernikahan poligami.
Apa Itu Isbat Nikah dan Mengapa Ini Jadi Solusi?
Isbat nikah adalah proses pengadilan agama di Indonesia yang bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama namun tidak tercatat secara administratif oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini umumnya diajukan oleh pasangan yang menikah siri dan ingin mendapatkan akta nikah resmi.
Namun, dalam kasus poligami, syarat utamanya adalah izin dari istri pertama—baik lisan maupun tertulis—yang kemudian diverifikasi oleh pengadilan. Tanpa izin tersebut, permohonan isbat akan ditolak.