Daftar Lengkap UMK dan UMSK 2026 di Jawa Barat: Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah

Daftar Lengkap UMK dan UMSK 2026 di Jawa Barat: Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah

uang-pixabay-

Daftar Lengkap UMK dan UMSK 2026 di Jawa Barat: Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah

Seiring dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh kepala daerah di Indonesia mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di wilayah Jawa Barat yang menantikan kepastian penghasilan di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.



Berdasarkan informasi resmi dari laman Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diakses pada Sabtu (27/12/2025), penetapan UMK dan UMSK 2026 dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, setelah melalui proses evaluasi panjang yang melibatkan masukan dari dewan pengupahan, organisasi buruh, pengusaha, serta rekomendasi dari para bupati dan wali kota.

Kota Bekasi Pimpin Daftar UMK Tertinggi, Pangandaran di Posisi Terbawah
Dalam daftar UMK 2026, Kota Bekasi kembali menempati posisi teratas dengan nilai Rp5.999.443, menjadikannya wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat. Di sisi lain, Kabupaten Pangandaran mencatat angka terendah dengan UMK sebesar Rp2.351.250.

Perbedaan signifikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan ini mencerminkan disparitas ekonomi regional yang masih menjadi tantangan dalam pemerataan pembangunan di Jawa Barat. Namun, Pemprov menegaskan bahwa penetapan UMK tetap mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks harga konsumen.


UMK 2026 Resmi Berlaku Mulai 1 Januari
Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Keputusan ini mencakup penetapan upah minimum di seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Setiap angka UMK disusun berdasarkan rekomendasi dari masing-masing kepala daerah dan telah melalui proses pertimbangan teknis oleh dewan pengupahan provinsi.

Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja, tetapi juga untuk mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Jawa Barat—provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia dan salah satu pusat industri terpenting di Tanah Air.

UMSK: Perlindungan Tambahan bagi Pekerja Sektor Spesifik
Selain UMK, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. UMSK dirancang khusus untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor strategis yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda.

UMSK berlaku di 12 kabupaten/kota yang telah memiliki dewan pengupahan sektoral dan memenuhi syarat teknis sesuai regulasi. Berikut daftar lengkap UMSK 2026 di Jawa Barat:

Kota Bekasi: Rp6.028.033
Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
Kota Depok: Rp5.551.084
Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
Kota Bandung: Rp4.760.048
Kota Cimahi: Rp4.110.892
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
Kabupaten Subang: Rp3.739.042
Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Perlu dicatat bahwa angka UMSK selalu lebih tinggi dari UMK di wilayah yang sama, sebagai bentuk pengakuan terhadap kompleksitas dan tuntutan kerja di sektor-sektor tertentu seperti manufaktur, tekstil, otomotif, dan logistik.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya