Samuel Ungkap Fakta Mengejutkan: Rumah Nenek Elina Sudah Ia Miliki Sejak 2014, Ini Alasannya Tak Pernah Menempati
Samuel-Instagram-
Samuel Ungkap Fakta Mengejutkan: Rumah Nenek Elina Sudah Ia Miliki Sejak 2014, Ini Alasannya Tak Pernah Menempati
Kasus rumah yang ditempati oleh Nenek Elina kini memasuki babak baru. Samuel, sosok yang mengklaim sebagai pemilik sah properti tersebut, akhirnya buka suara secara resmi. Dalam pertemuan yang didampingi oleh pengacara kondang Cak Sholeh, Samuel menegaskan bahwa dirinya telah membeli rumah itu sejak tahun 2014—lebih dari satu dekade lalu—namun memilih untuk tidak langsung menempatinya.
Pengakuan ini mengguncang narasi publik yang selama ini menganggap Nenek Elina sebagai penghuni sah atau korban penggusuran. Faktanya, menurut Samuel, sang nenek justru bukan bagian dari penghuni awal rumah tersebut.
Bukti Kepemilikan Resmi dan Transaksi yang Sah
Samuel menunjukkan bukti kepemilikan resmi berupa Letter C, dokumen administratif penting dalam sistem pertanahan Indonesia yang mencatat kepemilikan tanah. Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut dibeli dari seorang perempuan bernama Ibu Elisa, yang saat itu masih menjadi pemilik sah.
“Saya beli rumah ini dari Ibu Elisa pada 2014. Semua dokumen lengkap, termasuk Letter C yang sah secara hukum,” tegas Samuel dalam wawancara eksklusif.
Menariknya, setelah transaksi terjadi, Samuel justru memberikan izin kepada Ibu Elisa untuk tetap menempati rumah tersebut—sebagai bentuk itikad baik. “Saya memanggilnya Tante Elisa. Waktu itu dia minta izin tinggal sementara sampai dapat tempat baru, dan saya izinkan,” ungkapnya.
Namun, Samuel menekankan bahwa di masa itu—pada 2014—Nenek Elina sama sekali belum tinggal di sana. Justru yang menempati rumah tersebut adalah beberapa orang lain, termasuk seseorang bernama Sari dan Bu Mira, yang disebutnya sebagai kerabat atau kenalan dari Ibu Elisa.
Perubahan Situasi Pasca 2017
Kondisi rumah berubah drastis pada 2017, ketika Ibu Elisa—penjual sekaligus mantan pemilik—dilaporkan meninggal dunia. Sejak saat itu, arus penghuni rumah tampaknya menjadi tidak terkontrol. Samuel mengaku tidak segera mengambil alih properti karena berbagai pertimbangan pribadi dan kemanusiaan.
“Saya memilih tidak langsung mengevakuasi rumah karena tidak ingin menimbulkan kegaduhan. Saya menghormati proses alami kehidupan mereka yang tinggal di sana,” jelasnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, situasi berubah. Pada awal 2025, Samuel memutuskan untuk memproses balik nama aset tersebut agar sesuai dengan dokumen kepemilikannya. Langkah ini ia lakukan dengan mendatangi Ketua RT setempat, lengkap dengan seluruh berkas administrasi yang sah.
Niat untuk Mengosongkan Lahan demi Pengembangan Pribadi
Dengan status kepemilikan yang kini semakin jelas, Samuel menyatakan niatnya untuk mengosongkan lahan tersebut. “Saya berhak menggunakan aset saya sendiri. Saya tidak berniat mengusir secara paksa, tapi saya berharap proses penyerahan bisa berjalan damai dan tertib,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keputusannya bukanlah tindakan semena-mena, melainkan bagian dari hak hukum seorang pemilik properti. “Saya sudah bersabar selama 11 tahun. Kini saya ingin memanfaatkan lahan ini untuk kepentingan pribadi, mungkin untuk pembangunan atau investasi jangka panjang,” tambahnya.
Reaksi Publik dan Tantangan di Lapangan
Klaim Samuel ini kemungkinan besar akan memicu polemik baru di tengah masyarakat. Nenek Elina, yang selama ini digambarkan sebagai sosok renta yang terancam kehilangan tempat tinggal, kini dihadapkan pada fakta bahwa rumah yang ia tempati mungkin tidak pernah menjadi miliknya secara hukum.
Namun, pertanyaan besar masih menggantung: Siapa yang mengizinkan Nenek Elina tinggal di sana pasca meninggalnya Ibu Elisa? Apakah ada perjanjian lisan atau bentuk persetujuan informal yang terjadi di antara para penghuni?
Hingga kini, pihak keluarga Nenek Elina belum memberikan pernyataan resmi menanggapi klaim Samuel. Sementara itu, warga sekitar menyatakan campur aduk antara simpati terhadap sang nenek dan penghormatan terhadap hak kepemilikan yang sah.