KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi IUP Konawe Utara Senilai Rp2,7 Triliun: Alat Bukti Dinilai Tidak Cukup

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi IUP Konawe Utara Senilai Rp2,7 Triliun: Alat Bukti Dinilai Tidak Cukup

uang-pixabay-

Pelajaran bagi Tata Kelola Pertambangan
Kasus dugaan korupsi IUP Konawe Utara seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perizinan pertambangan di Indonesia. Reformasi sistem perizinan, transparansi alokasi sumber daya alam, serta pengawasan ketat terhadap pejabat daerah menjadi hal krusial agar kejadian serupa tidak terulang.

Sejak era otonomi daerah, kewenangan penerbitan IUP memang sempat berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Namun, skandal seperti ini menunjukkan potensi besar penyalahgunaan wewenang bila tidak diimbangi dengan sistem akuntabilitas yang kuat.



Meski penyidikan dihentikan, publik tetap berhak menuntut kejelasan: Apa sebenarnya yang terjadi dalam proses perizinan di Konawe Utara pada 2009? Siapa saja pihak-pihak yang terlibat? Dan bagaimana nasib sumber daya alam yang telah dieksploitasi selama bertahun-tahun?

Penutup: Keadilan Harus Tetap Jalan, Meski Perlahan
Dengan dikeluarkannya SP3, KPK telah menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum. Namun, pekerjaan rumah dalam memberantas korupsi sektor pertambangan belum selesai. Kolaborasi antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan media menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi struktural yang merugikan negara dan rakyat.

Ke depan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan kekayaan alam Indonesia—karena pertambangan bukan hanya urusan bisnis, tetapi juga soal masa depan bangsa.


TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya