Apa Itu Airsoft Gun? Benarkah Legal Digunakan di Indonesia? Inilah Kronologi Kasus Oknum Ojol Tembak Lansia di Bandung
Ojol-Instagram-
Apa Itu Airsoft Gun? Benarkah Legal Digunakan di Indonesia? Inilah Kronologi Kasus Oknum Ojol Tembak Lansia di Bandung
Sebuah insiden mengejutkan terjadi di depan Asrama Polisi (Aspol) Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, yang kini menjadi sorotan nasional. Seorang lansia menjadi korban penembakan oleh oknum pengemudi ojek online (ojol), bukan dengan senjata api sungguhan, melainkan airsoft gun—replika senjata yang umum digunakan dalam simulasi tempur atau hobi militer. Peristiwa ini bukan hanya memicu kekhawatiran publik, tetapi juga membuka kembali perdebatan hukum: bolehkah memiliki airsoft gun di Indonesia?
Insiden yang terjadi pada pekan lalu itu berawal dari dugaan penipuan emas. Pelaku, berinisial HJ, diduga menggunakan airsoft gun sebagai alat intimidasi saat menjalankan aksinya. Setelah berhasil menipu korban, ia justru menembak sang lansia di depan Aspol Sukajadi—lokasi yang seharusnya menjadi simbol keamanan dan perlindungan warga. Ironisnya, aksi ini terekam kamera pengawas dan cepat viral di media sosial, memicu kemarahan dan kecemasan masyarakat.
Airsoft Gun: Hobi atau Ancaman?
Bagi sebagian komunitas, airsoft gun bukanlah senjata berbahaya. Alat ini menggunakan peluru plastik BB dan ditenagai oleh pegas, gas, atau listrik. Biasanya, airsoft digunakan dalam kegiatan olahraga simulasi pertempuran, mirip dengan paintball, dan populer di kalangan penggemar militer atau survival games.
Namun, di mata hukum Indonesia, airsoft gun tetap dikategorikan sebagai senjata api, meskipun tidak mematikan. Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, setiap benda yang dapat melukai atau menimbulkan rasa takut—termasuk replika senjata—dapat dikategorikan sebagai senjata jika digunakan untuk tindakan kriminal atau tanpa izin.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Arif Rachman Arifin, dalam keterangan pers menyatakan bahwa HJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan tiga pasal hukum sekaligus:
Pasal 372 KUHP tentang Penipuan,
Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, dan
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
“Meskipun yang digunakan adalah airsoft gun, jika digunakan untuk mengintimidasi atau melukai, maka pelaku dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana kepemilikan senjata ilegal,” tegasnya.
Aturan Kepemilikan Airsoft Gun di Indonesia
Jika melihat regulasi, memiliki airsoft gun di Indonesia sebenarnya diperbolehkan, asalkan memenuhi persyaratan ketat dan memiliki izin resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun, proses pengajuannya tidak semudah membeli barang elektronik di toko online.
Berikut syarat resmi yang harus dipenuhi oleh calon pemilik airsoft gun menurut aturan yang berlaku:
Berusia antara 15 hingga 65 tahun;
Memiliki rekomendasi tertulis dari Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia);
Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
Terdaftar secara resmi di sistem administrasi Polri terkait kepemilikan senjata olahraga.
Tanpa izin resmi, kepemilikan airsoft gun—meski hanya untuk koleksi atau hobi—bisa dianggap pelanggaran hukum. Sanksi pidana menanti siapa pun yang kedapatan memiliki atau menggunakan airsoft gun tanpa izin, terutama jika digunakan dalam tindakan kriminal seperti pemerasan, penipuan, atau penganiayaan.
Bahaya di Balik Replika: Ketika Hobi Jadi Senjata Intimidasi
Kasus HJ di Bandung bukan yang pertama, tapi jelas yang paling mengejutkan karena lokasinya tepat di depan asrama polisi. Ini menunjukkan bahwa potensi penyalahgunaan airsoft gun sangat nyata, terutama ketika jatuh ke tangan orang yang berniat jahat.