Bolehkah Memiliki Airsoft Gun di Indonesia? Kasus Oknum Ojol Tembak Lansia di Bandung Picu Sorotan Publik
tanda tanya-geralt/pixabay-
“Masyarakat sering menganggap airsoft gun sebagai mainan, padahal dampak psikologis dan fisiknya bisa sangat serius,” ujar Dr. Lina Marliani, psikolog sosial dari Universitas Padjadjaran. “Korban bisa mengalami trauma, cedera, bahkan luka permanen, tergantung jarak dan kekuatan tembakan.”
Selain itu, ketidaktahuan masyarakat tentang aturan hukum terkait airsoft gun juga menjadi masalah. Banyak yang membeli secara online atau impor pribadi tanpa menyadari bahwa kepemilikan tanpa izin sama dengan melanggar UU Darurat 1951—yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup dalam kasus ekstrem.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Polri dan Kementerian Hukum dan HAM mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli atau menggunakan replika senjata. Jika benar-benar ingin menjadikannya hobi, pastikan untuk:
Mengikuti komunitas resmi yang terdaftar;
Mengurus izin melalui jalur hukum yang benar;
Tidak membawa airsoft gun ke tempat umum tanpa alasan sah;
Menyimpannya dengan aman, jauh dari jangkauan anak-anak.
Bagi masyarakat awam, penting juga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan—seperti seseorang yang membawa replika senjata di area publik—kepada pihak berwajib. Jangan anggap remeh: apa yang tampak seperti mainan bisa berubah jadi senjata dalam sekejap.