Apa Itu Ormas Madas? Kini Viral Usai Usir Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Rumah Dihancurkan Tanpa Putusan Pengadilan

Apa Itu Ormas Madas? Kini Viral Usai Usir Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Rumah Dihancurkan Tanpa Putusan Pengadilan

Madas-Instagram-

Apa Itu Ormas Madas? Kini Viral Usai Usir Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Rumah Dihancurkan Tanpa Putusan Pengadilan

Sebuah insiden memilukan terjadi di Kota Pahlawan, Surabaya, ketika seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, diduga diusir paksa dari rumahnya oleh sekelompok orang yang mengaku anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Madas. Lebih mengejutkan lagi, rumah milik Nenek Elina diratakan dengan tanah tanpa sepengetahuannya—dan tanpa adanya putusan pengadilan yang sah. Peristiwa ini kini tengah menjadi sorotan publik nasional setelah videonya viral di media sosial, terutama di platform TikTok.



Insiden Viral yang Menyentuh Hati Publik
Video yang beredar memperlihatkan momen mencekam saat Nenek Elina berusaha mempertahankan rumahnya dari sekitar 50 orang yang mengaku sebagai anggota Ormas Madas. Dalam rekaman tersebut, sang nenek tampak berontak, menangis, dan memohon agar tidak diusir dari tempat tinggal yang telah lama menjadi saksi kehidupannya. Namun, permohonannya tak digubris. Tak lama setelah itu, rumahnya dihancurkan hingga rata dengan tanah.

Video ini menarik perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang langsung menyuarakan keprihatinannya melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu, 24 Desember 2025. Dalam unggahannya, Armuji menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan dan menuntut penegakan hukum yang adil demi melindungi warga rentan seperti lansia.

Tidak Ada Dasar Hukum yang Sah
Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menegaskan bahwa pengusiran paksa dan perobohan rumah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Saat ditemui awak media di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Selasa, 23 Desember 2025, Wellem menyatakan bahwa tidak ada surat perintah eksekusi, izin dari pemerintah setempat, apalagi putusan pengadilan yang menjadi landasan tindakan tersebut.


“Pengusiran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Tidak ada putusan pengadilan, tidak ada izin resmi, namun rumah klien kami justru dirusak dan diratakan. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” tegas Wellem.

Lebih lanjut, Wellem mengungkapkan bahwa saat keluarga Nenek Elina menolak untuk meninggalkan rumah, sejumlah oknum anggota ormas justru melakukan intimidasi dan ancaman verbal yang membuat suasana semakin mencekam.

Laporan ke Aparat Hukum
Atas tindakan yang dianggap sewenang-wenang tersebut, Nenek Elina bersama keluarganya telah resmi melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Masyarakat pun menanti proses hukum yang transparan dan adil, mengingat korban adalah seorang lansia yang rentan dan tidak berdaya menghadapi kekerasan massa.

Siapa Itu Ormas Madas?
Organisasi Masyarakat Madura Asli atau yang dikenal sebagai Madas sebenarnya dibentuk dengan niat mulia: menjadi wadah perjuangan sosial, pelestarian budaya, dan solidaritas bagi komunitas Madura yang merantau di luar Pulau Madura. Menurut sumber dari Madurapedia, Madas lahir dari kebutuhan akan identitas budaya yang kuat di tengah arus urbanisasi dan modernisasi.

Madas bertujuan untuk:

Melestarikan bahasa, adat, dan tradisi Madura,
Memperjuangkan kesejahteraan sosial dan ekonomi warga Madura di perantauan,
Membangun jaringan solidaritas antarwarga Madura di seluruh Indonesia.
Organisasi ini dipimpin oleh H. Berlian Ismail Marzuki, S.H., yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat MADAS. Di situs resminya, Madas kerap menekankan komitmennya terhadap nilai-nilai luhur seperti bâlâ-bâlâ (keberanian), sâpena (solidaritas), dan kabâdhâ (harga diri) sebagai fondasi kehidupan sosial komunitas Madura.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya