Apa Pekerjaan Rully Anggi Akbar? Suami Boiyen Yang Terseret Dugaan Penipuan dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Benarkah Pengusaha Ternama?
Rully-Instagram-
Apa Pekerjaan Rully Anggi Akbar? Suami Boiyen Yang Terseret Dugaan Penipuan dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Benarkah Pengusaha Ternama?
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Tepat di awal masa pernikahan yang seharusnya penuh kebahagiaan, selebriti perempuan kondang Boiyen kini terseret dalam sorotan publik akibat dugaan penipuan investasi yang melibatkan suaminya, Rully Anggi Akbar. Kasus ini tidak hanya mengusik privasi pasangan baru tersebut, tetapi juga membuka pertanyaan besar soal integritas dan transparansi dalam bisnis berbasis kepercayaan.
Menurut laporan terbaru, Rully Anggi Akbar—yang kini menjadi sosok sentral dalam kasus ini—telah menerima somasi resmi dari investor atas dugaan pelanggaran perjanjian investasi dan penggelapan dana. Kuasa hukum investor, Santo Nababan, mengungkapkan bahwa kliennya yang berinisial RF telah mengalami kerugian finansial hingga lebih dari Rp300 juta akibat janji manis yang tidak ditepati.
Awal Mula Kerja Sama: Proposal Investasi Menggiurkan
Kasus ini bermula pada 5 Agustus 2023, saat Rully menghubungi RF melalui platform pesan instan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Rully menawarkan peluang investasi pada usaha miliknya yang diberi nama Sateman Indonesia, sebuah bisnis yang beroperasi di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Untuk meyakinkan calon investor, Rully mengirimkan proposal resmi yang menjanjikan pembagian keuntungan dengan skema 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. Proposal tersebut juga mencantumkan data pendapatan operasional perusahaan selama enam bulan terakhir, yang diklaim berkisar antara Rp87,2 juta hingga Rp119 juta per bulan—angka yang terlihat cukup menggiurkan bagi siapa pun yang ingin berinvestasi.
“Berdasarkan proposal dan komunikasi yang cukup meyakinkan, klien kami akhirnya memutuskan berinvestasi,” ujar Santo Nababan dalam keterangan persnya, sebagaimana dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (23/12/2025).
Janji Manis Berubah Jadi Mimpi Buruk
Namun, kepercayaan yang telah diberikan ternyata tidak berlangsung lama. Menurut pengakuan Santo, pembagian keuntungan awalnya memang sempat berjalan selama beberapa bulan setelah penanaman modal sebesar Rp200 juta dilakukan. Namun, alur pembayaran mulai terputus setelah Desember 2023.
“Bagi hasil masih berjalan sekitar lima bulan. Terakhir diberikan Desember 2023, tetapi baru ditransfer Januari 2024. Setelah itu, tidak ada lagi komunikasi atau pembayaran,” jelas Santo.
Parahnya lagi, pihak RF menyatakan bahwa Sateman Indonesia masih beroperasi hingga kini, yang menimbulkan kecurigaan lebih lanjut. Jika bisnis masih aktif dan menghasilkan pendapatan seperti yang diklaim dalam proposal awal, mengapa pembayaran bagi hasil berhenti secara tiba-tiba?
Dana Masuk ke Rekening Pribadi, Bukan Rekening Perusahaan
Salah satu poin penting dalam somasi ini adalah penyaluran dana investasi. Alih-alih ditransfer ke rekening resmi perusahaan atau CV seperti yang tertera dalam proposal, dana justru dikirim langsung ke rekening pribadi Rully Anggi Akbar. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa transaksi tidak dilakukan secara profesional, melainkan sebagai transaksi pribadi yang minim transparansi.
Berdasarkan perjanjian awal, Rully diwajibkan membayar Rp6 juta setiap tanggal 9, sebagai bagian dari pembagian keuntungan kepada investor. Namun hingga kini, pembayaran hanya dilakukan sebanyak empat kali, sehingga total kewajiban yang belum terpenuhi mencapai lebih dari Rp300 juta—termasuk kerugian akibat ketidakpastian dan kerusakan kepercayaan.
Somasi dan Ancaman Jalur Hukum
Menghadapi situasi ini, pihak investor memilih langkah tegas. Setelah berbagai upaya komunikasi tidak membuahkan respons yang memadai, somasi pertama telah dilayangkan kepada Rully Anggi Akbar. Somasi tersebut menuntut pelunasan seluruh kewajiban finansial dalam waktu yang ditentukan.
“Yang bersangkutan seperti menghindari tanggung jawab. Karena itu, kami mengirimkan somasi resmi agar ada iktikad baik dalam menyelesaikan masalah ini secara damai,” tegas Santo.
Namun, jika tidak ada penyelesaian dalam tenggat waktu yang ditetapkan, kuasa hukum investor menyatakan siap mengambil langkah hukum pidana dan perdata. Mereka menyorot dugaan pelanggaran terhadap Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan—dua pasal yang cukup berat dalam ranah hukum pidana Indonesia.
Boiyen dan Bayang-bayang Skandal di Masa Awal Pernikahan
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi baik dari Rully Anggi Akbar maupun Boiyen terkait kasus ini. Pasangan yang baru saja menikah tersebut belum memberikan klarifikasi apapun, baik melalui media sosial maupun konferensi pers.
Publik pun berspekulasi: apakah Boiyen mengetahui sepak terjang bisnis suaminya? Atau justru menjadi korban kedua dari skandal ini? Sebagai figur publik yang dikenal dekat dengan dunia hiburan, Boiyen kini berada dalam tekanan besar akibat keterkaitannya—meski secara hukum belum terlibat langsung.
Waspadai Investasi 'Janji Langit'
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas akan pentingnya verifikasi dan transparansi dalam setiap bentuk investasi, terlebih jika melibatkan figur publik. Janji profit tinggi dalam waktu singkat kerap kali menjadi umpan untuk menarik investor, namun tanpa struktur bisnis jelas dan rekening resmi, investasi bisa berubah menjadi jebakan.