Profil Tampang HS Hakim PN Batam yang Berselingkuh dengan Anggota Ormas, Lengkap: Umur, Agama dan Akun Instagram
Ilustrasi kejahatan--
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” tegas Ketua MKH sekaligus Hakim Agung Prim Haryadi dalam keterangannya.
Pemberhentian dengan tidak hormat merupakan sanksi paling berat dalam sistem peradilan, yang tidak hanya mengakhiri karier seorang hakim, tetapi juga mencoreng nama baiknya secara permanen serta menghilangkan hak-hak pensiun dan tunjangan lainnya.
Refleksi: Integritas di Atas Segalanya
Kasus HS menjadi pengingat penting bahwa jabatan hakim bukan sekadar profesi, melainkan amanah besar yang menuntut komitmen tinggi terhadap moral, etika, dan tanggung jawab sosial. Di tengah upaya besar pemerintah dan lembaga peradilan untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia, insiden semacam ini justru menjadi batu sandungan yang memperkeruh citra peradilan.
Masyarakat berhak menuntut para penegak hukum—terutama hakim—untuk tidak hanya adil di ruang sidang, tetapi juga konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai luhur di kehidupan pribadi. Sebab, ketika integritas pribadi runtuh, maka runtuh pula kepercayaan terhadap seluruh sistem peradilan.