AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi: Dijerat Pasal Berlapis, Dicopot hingga Diberhentikan Tidak Hormat
AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi: Dijerat Pasal Berlapis, Dicopot hingga Diberhentikan Tidak Hormat
Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka utama dalam peristiwa tragis yang menewaskan sang dosen muda tersebut. Penetapan ini bukan hanya mengguncang institusi kepolisian, tetapi juga menimbulkan sorotan luas dari masyarakat terhadap standar etika dan pertanggungjawaban aparatur penegak hukum.
Kelalaian yang Berujung pada Tragedi
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, AKBP Basuki ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya, yang secara langsung berkontribusi terhadap kematian Dwinanda Linchia Levi. Kelalaian tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tindakan yang berdampak fatal dan menghilangkan nyawa seseorang.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Basuki kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pasal ini biasanya dikenakan dalam kasus-kasus di mana seseorang, karena kurang hati-hati atau tidak memenuhi standar kehati-hatian yang wajar, menyebabkan kematian.
Namun, dakwaan tak berhenti di situ. Basuki juga dijerat dengan Pasal 306 jo Pasal 304 KUHP, yang menyangkut kelalaian dalam memberikan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan. Fakta bahwa korban berada dalam kondisi kritis dan membutuhkan pertolongan medis segera—namun tidak mendapat respons yang memadai—menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menambahkan pasal tersebut.
Pelanggaran Etik Profesi yang Memperberat Nasib
Selain jeratan pidana, AKBP Basuki juga terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Basuki diketahui tinggal serumah dengan seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan pernikahan yang sah. Perilaku tersebut dinilai melanggar nilai-nilai moral, integritas, dan disiplin yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota kepolisian.
Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat, sehingga Komisi KKEP menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat. Sebelum keputusan akhir tersebut diambil, Basuki terlebih dahulu dijatuhi hukuman Patsus (Penahanan Khusus) selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025, sebagai bentuk sanksi disipliner sementara.
Update Terbaru
Bupati Bogor Lepas 271 Jamaah Haji Kloter 21 di Masjid Nurul Wathon
Sabtu / 16-05-2026, 04:05 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 17 – 24 Mei 2026
Sabtu / 16-05-2026, 04:00 WIB
Chery Siap Luncurkan Mobil Listrik Q di Indonesia pada 18 Mei 2026
Sabtu / 16-05-2026, 03:41 WIB
Jawa Tengah Perkuat Kolaborasi Ekonomi Sirkular Berbasis Masyarakat
Sabtu / 16-05-2026, 03:22 WIB
BYD Indonesia Luncurkan Varian Baru Atto 1 STD, Harga Mulai Rp199 Juta
Sabtu / 16-05-2026, 03:20 WIB
Google Perbarui Android Auto dengan Integrasi AI Gemini pada 2026
Sabtu / 16-05-2026, 03:20 WIB
Review Suzuki Satria Pro: Bebek Sport Modern dengan Fitur Konektivitas
Sabtu / 16-05-2026, 03:17 WIB
Potensi Pendapatan Game Penghasil Saldo DANA Tembus Rp545.000 Per Hari
Sabtu / 16-05-2026, 03:16 WIB
Penjualan Honda di China Anjlok 48 Persen pada April 2026
Sabtu / 16-05-2026, 03:14 WIB
Pemprov DKI Gelar Jakarta Job Fair 2026 di Jakarta Utara, Buka Ribuan Lowongan
Sabtu / 16-05-2026, 03:09 WIB
Kemensos Perbarui Data Penerima Bansos Mei 2026, 11 Ribu KPM Dicoret
Sabtu / 16-05-2026, 03:08 WIB
Jadwal Tayang Classroom of the Elite Season 4 Episode 6 dan Sinopsis Terbaru
Sabtu / 16-05-2026, 02:51 WIB
Hugh Jackman Bintangi The Sheep Detectives, Tayang di Bioskop Indonesia 15 Mei 2026
Sabtu / 16-05-2026, 02:40 WIB






