AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi: Dijerat Pasal Berlapis, Dicopot hingga Diberhentikan Tidak Hormat

AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi: Dijerat Pasal Berlapis, Dicopot hingga Diberhentikan Tidak Hormat

mayat-soumen82hazra/pixabay-

AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi: Dijerat Pasal Berlapis, Dicopot hingga Diberhentikan Tidak Hormat

Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka utama dalam peristiwa tragis yang menewaskan sang dosen muda tersebut. Penetapan ini bukan hanya mengguncang institusi kepolisian, tetapi juga menimbulkan sorotan luas dari masyarakat terhadap standar etika dan pertanggungjawaban aparatur penegak hukum.



Kelalaian yang Berujung pada Tragedi
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, AKBP Basuki ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya, yang secara langsung berkontribusi terhadap kematian Dwinanda Linchia Levi. Kelalaian tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tindakan yang berdampak fatal dan menghilangkan nyawa seseorang.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Basuki kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pasal ini biasanya dikenakan dalam kasus-kasus di mana seseorang, karena kurang hati-hati atau tidak memenuhi standar kehati-hatian yang wajar, menyebabkan kematian.

Namun, dakwaan tak berhenti di situ. Basuki juga dijerat dengan Pasal 306 jo Pasal 304 KUHP, yang menyangkut kelalaian dalam memberikan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan. Fakta bahwa korban berada dalam kondisi kritis dan membutuhkan pertolongan medis segera—namun tidak mendapat respons yang memadai—menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menambahkan pasal tersebut.


Pelanggaran Etik Profesi yang Memperberat Nasib
Selain jeratan pidana, AKBP Basuki juga terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Basuki diketahui tinggal serumah dengan seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan pernikahan yang sah. Perilaku tersebut dinilai melanggar nilai-nilai moral, integritas, dan disiplin yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota kepolisian.

Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat, sehingga Komisi KKEP menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat. Sebelum keputusan akhir tersebut diambil, Basuki terlebih dahulu dijatuhi hukuman Patsus (Penahanan Khusus) selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025, sebagai bentuk sanksi disipliner sementara.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya