Enam WNI Ditangkap di Singapura karena Masuk Secara Ilegal Lewat Jalur Laut: Mencari Pekerjaan Jadi Alasan Utama
ilustrasi-Annabel_P-
Enam WNI Ditangkap di Singapura karena Masuk Secara Ilegal Lewat Jalur Laut: Mencari Pekerjaan Jadi Alasan Utama
Enam Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditangkap oleh otoritas keamanan Singapura pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025, setelah diduga memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal melalui jalur laut. Insiden ini kembali menggarisbawahi tantangan keamanan perbatasan maritim Singapura sekaligus menyoroti kerentanan para pencari kerja asal Indonesia yang nekat mengambil risiko besar demi kehidupan yang lebih baik.
Menurut laporan resmi yang dikeluarkan oleh Singapore Police Force (SPF), penangkapan terjadi sekitar pukul 00.35 waktu setempat, ketika unit Police Coast Guard (PCG) mendeteksi keberadaan sebuah perahu kayu tradisional di perairan dekat Tanah Merah, kawasan pesisir di bagian timur Singapura. Perahu tersebut diketahui membawa enam pria muda berusia antara 23 hingga 29 tahun. Mereka langsung diamankan oleh petugas PCG untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Misi Mencari Pekerjaan Berujung Petaka
Investigasi awal yang dilakukan kepolisian Singapura mengungkapkan bahwa keenam WNI tersebut memasuki negara itu tanpa dokumen resmi dan tanpa melalui pos imigrasi yang sah. Dilansir dari The Straits Times, para pria itu mengaku nekat menyeberangi Selat Singapura demi mencari pekerjaan di negeri jiran yang dikenal dengan standar hidup tinggi dan upah menarik.
Namun, langkah nekat tersebut justru berujung pada jeruji besi. Mereka dijadwalkan akan didakwa di pengadilan Singapura pada Senin, 22 Desember 2025, dengan pasal pelanggaran imigrasi berat. Jika terbukti bersalah, hukuman yang menanti mereka cukup berat: penjara maksimal enam bulan serta hukuman cambuk minimal tiga kali—satu bentuk sanksi fisik yang masih diberlakukan di Singapura untuk sejumlah pelanggaran hukum tertentu.
Respons Kementerian Luar Negeri RI
Menyikapi insiden ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura langsung mengambil langkah cepat. Plt Direktur Perlindungan WNI, Henny Hamidah, menyatakan bahwa pihak KBRI saat ini sedang berkoordinasi intensif dengan otoritas setempat guna memastikan hak-hak hukum para WNI tersebut terpenuhi.
“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ujar Henny dalam keterangan persnya, Senin (22/12/2025).
KBRI juga memastikan akan memberikan pendampingan konsuler sesuai dengan prinsip perlindungan WNI di luar negeri, termasuk bantuan hukum, komunikasi dengan keluarga, serta pemantauan proses persidangan.
Ketegasan Otoritas Singapura dalam Menjaga Perbatasan
Insiden ini juga menegaskan komitmen kuat Singapura dalam menjaga integritas perbatasan lautnya. Asisten Komisaris Polisi Senior Ang Eng Seng, yang menjabat sebagai Komandan Police Coast Guard, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran imigrasi.
“PCG akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar imigrasi untuk melindungi perairan teritorial dan perbatasan pantai kita dari kejahatan dan ancaman keamanan,” tegas Ang Eng Seng dalam pernyataan resmi.
Langkah tegas ini sejalan dengan kebijakan keamanan nasional Singapura yang dikenal disiplin dan ketat, terutama terkait masuknya warga asing tanpa izin, yang dianggap sebagai potensi ancaman terhadap stabilitas sosial dan keamanan negara.