PP Gaji Pensiunan PNS Resmi Disahkan: Ini Rincian Nominal yang Cair Bulan Depan, Apakah Ada Kenaikan di 2025?
sekolah-moinzon-
PP Gaji Pensiunan PNS Resmi Disahkan: Ini Rincian Nominal yang Cair Bulan Depan, Apakah Ada Kenaikan di 2025?
Jakarta – Kabar terbaru mengenai nasib pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya menemui titik terang. Pemerintah telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pensiunan PNS. Namun, apakah ada kenaikan tambahan yang berlaku mulai tahun 2025?
Jawabannya: belum ada.
Menurut keterangan resmi dari PT Taspen (Persero), badan usaha milik negara yang mengelola dana pensiun PNS, hingga Desember 2025 tidak terdapat regulasi baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji atau tunjangan pensiun. Artinya, pembayaran pensiun bulan depan—Januari 2026—akan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya telah memberikan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2024.
Tidak Ada Kenaikan Tambahan di 2025
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, PT Taspen menegaskan bahwa masyarakat—khususnya para pensiunan dan keluarganya—harus waspada terhadap informasi simpang siur mengenai kenaikan pensiun yang belum jelas sumbernya.
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari website atau media sosial resmi Taspen,” demikian pernyataan resmi Taspen.
Pernyataan ini menjadi penegas bahwa harapan akan kenaikan tambahan di awal 2026 belum menjadi kenyataan. Para pensiunan diminta untuk tidak mudah terpengaruh hoaks yang beredar di media sosial.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Sebagai gambaran, berikut adalah rincian besaran pensiun bulanan yang akan diterima oleh para mantan abdi negara tersebut, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran tersebut merupakan pensiun pokok, yang dihitung berdasarkan masa kerja, jabatan terakhir, serta golongan kepangkatan pensiunan saat masih aktif mengabdi.