Resbobb Ditangkap Polisi Setelah Viral Ujar Kebencian terhadap Suku Sunda dan Persib: Kasus yang Memantik Amarah Publik
Resbob-Instagram-
Resbobb Ditangkap Polisi Setelah Viral Ujar Kebencian terhadap Suku Sunda dan Persib: Kasus yang Memantik Amarah Publik
Setelah menjadi buronan selama beberapa hari, streamer kontroversial yang dikenal dengan nama Resbobb akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Pelaku, yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan klub sepak bola kebanggaan Jawa Barat, Persib Bandung, ditangkap pada Senin, 15 Desember 2025, di wilayah Jawa Timur. Penangkapan ini menjadi titik balik penting dalam penanganan kasus yang sempat memicu gelombang kemarahan di media sosial dan di kalangan masyarakat Sunda.
Viralnya Ujaran Kebencian yang Memicu Kemarahan Nasional
Nama Resbobb tiba-tiba menjadi sorotan publik setelah video ucapannya yang penuh kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib beredar luas di berbagai platform digital. Dalam siaran langsung (live streaming) yang diunggah ke media sosial, ia diduga menggunakan kata-kata provokatif dan merendahkan budaya serta identitas masyarakat Sunda. Tidak hanya menyerang secara etnis, Resbobb juga melontarkan hinaan terhadap simbol kebanggaan masyarakat Jawa Barat: tim sepak bola Persib Bandung.
Reaksi publik pun tak terbendung. Warganet, terutama Bobotoh (sebutan untuk suporter Persib), membanjiri media sosial dengan tagar #TangkapResbobb dan #BeladiriBudayaSunda. Banyak yang menilai bahwa ujaran tersebut tidak hanya bersifat ofensif, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Resbobb Jadi Buronan, Polisi Minta Menyerahkan Diri
Merespons desakan publik dan laporan masyarakat, Polda Jawa Barat segera bergerak cepat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam pernyataan resminya pada Senin pagi (15/12/2025), secara terbuka meminta Resbobb untuk menyerahkan diri. Ia bahkan menyerukan kepada keluarga dan kerabat dekat pelaku agar membantu proses hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaannya.
“Kami minta kepada orang tuanya, saudaranya, yang apabila ada komunikasi intens dari Resbobb, agar melaporkan kepada kami dan bisa menyerahkan diri kepada kami, sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik,” tegas Hendra dalam sebuah rilis video yang diunggah oleh akun resmi Polda Jabar.
Selain itu, Hendra juga mengimbau masyarakat luas untuk turut serta dalam pengungkapan kasus ini. “Kepada masyarakat yang menemukan, melihat, dan sebagainya, bisa laporkan kepada kami,” tambahnya.
Penangkapan di Jawa Timur, Dibawa ke Jakarta Sebelum ke Bandung
Upaya pelacakan aparat tidak sia-sia. Pada hari yang sama, Senin (15/12), Resbobb berhasil diamankan oleh tim gabungan Polda Jawa Timur dan tim cybercrime Polda Jabar. Ia ditangkap di sebuah lokasi di Jawa Timur, meski belum diungkapkan secara detail di kota mana penangkapan tersebut terjadi.
Menurut keterangan resmi dari Kombes Pol Hendra Rochmawan, Resbobb kini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah proses di Ibu Kota rampung, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah kendali Polda Jabar.
“Pelaku ujaran kebencian Resbobb sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung,” ujar Hendra.
Ancaman Hukuman Berat, Publik Menantikan Keadilan
Kasus Resbobb bukan sekadar soal ujaran kasar di ruang digital. Ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan) merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, menantikan proses hukum yang transparan dan adil. Banyak yang berharap kasus ini menjadi preseden kuat bahwa tindakan rasis dan provokatif di ruang digital tidak akan dibiarkan begitu saja oleh negara.