Dana Rp 447 Miliar Bank DKI Terancam 'Menguap' di Perusahaan yang Hampir Pailit: Siapa Lagi yang Terdampak?
Bank-Instagram-
Dana Rp 447 Miliar Bank DKI Terancam 'Menguap' di Perusahaan yang Hampir Pailit: Siapa Lagi yang Terdampak?
Dunia perbankan dan keuangan nasional kembali dikejutkan oleh kasus besar yang melibatkan salah satu lembaga keuangan milik pemerintah daerah: Bank DKI. Sebanyak Rp 447,57 miliar dana milik bank plat merah tersebut kini terancam tak kembali lantaran terjebak dalam krisis keuangan PT Rukun Mitra Sejati (RMS), perusahaan distributor Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) ternama yang kini resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 58/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby pada 27 Oktober 2025 menandai babak baru dalam krisis likuiditas RMS. Perusahaan tersebut kini diberi jangka waktu 45 hari untuk mencari jalan damai dengan para kreditornya—jika gagal, maka langkah selanjutnya bisa jadi adalah kebangkrutan total.
Total Utang Capai Rp 4,2 Triliun, Siapa Saja Kreditornya?
Berdasarkan daftar piutang sementara yang disusun oleh Tim Pengurus RMS, total kewajiban finansial perusahaan mencapai Rp 4,2 triliun. Angka ini bukan sembarang nominal—ia melibatkan berbagai pihak, mulai dari bank nasional, bank daerah, perusahaan asuransi, hingga perusahaan fintech.
Selain Bank DKI, yang menjadi kreditur terbesar dengan tagihan nyaris setengah triliun rupiah, terdapat sederet lembaga keuangan dan entitas bisnis lain yang juga “terpapar”:
PT Bank of India Indonesia Tbk: Rp 415 miliar
PT Bank Hibank Indonesia: Rp 260 miliar
PT Asuransi Tri Pakarta: Rp 278,33 miliar
PT Unicharm Trading Indonesia (anak usaha Unicharm Indonesia Tbk): Rp 219,5 miliar
PT KB Bukopin Syariah: Rp 110 miliar
PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks): Rp 156 miliar
PT Bank Tabungan Negara (BTN): Rp 50 miliar
Bank BJB: Rp 40 miliar
Bank Amar Indonesia: Rp 15,27 miliar
Fakta ini menunjukkan betapa rantai ketergantungan finansial antara RMS dengan berbagai sektor bisnis sangat kompleks—dan keruntuhan satu pihak bisa menciptakan efek domino yang meluas.
Siapa yang Mengawasi Proses PKPU?
Untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses restrukturisasi utang, Pengadilan Negeri Surabaya telah menunjuk tiga kurator profesional sebagai Tim Pengurus RMS:
Herlin Susanto, S.H., M.H.
Aida Mardatillah, S.H., M.H.
Putra Prakasa Hase, S.H.
Ketiganya bertugas melakukan verifikasi klaim utang, mengelola aset perusahaan selama masa PKPU, serta memfasilitasi pembentukan rencana perdamaian antara RMS dan para kreditornya.
Sementara itu, Hakim Niaga Betsji Siske Manoe, S.H., M.H. ditunjuk sebagai hakim pengawas, yang akan memantau setiap langkah proses PKPU agar sesuai dengan hukum dan prinsip keadilan.
Apa Itu PKPU? Mengapa Ini Penting?
PKPU, atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk menghindari kepailitan langsung, asalkan mampu menunjukkan niat baik dan rencana konkret untuk melunasi utang.
Dalam masa 45 hari PKPU sementara, RMS harus menyusun proposal perdamaian yang disetujui oleh mayoritas kreditornya. Jika kesepakatan tercapai, perusahaan bisa melanjutkan operasi dan membayar utang secara bertahap. Namun jika gagal? Maka jalan satu-satunya adalah PKPU tetap, yang berpotensi berujung pada likuidasi aset dan kepailitan.
Bagi Bank DKI—yang merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta—dana Rp 447 miliar bukan angka kecil. Dalam konteks APBD dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, potensi kerugian negara ini tentu menjadi perhatian publik dan DPRD DKI.