Telah Diresmikan Presiden Prabowo! Inilah Daftar Biaya Haji 2026
Prabowo-Instagram-
Telah Diresmikan Presiden Prabowo! Inilah Daftar Biaya Haji 2026
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Langkah ini diambil melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025. Keputusan tersebut menjadi panduan resmi bagi calon jamaah haji dalam mempersiapkan dana keberangkatan, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan haji yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kenyamanan jamaah.
Dalam dokumen resmi yang dirilis, disebutkan bahwa besaran BPIH 2026 dihitung berdasarkan dua sumber utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah, serta nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Total anggaran yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan haji tahun depan mencapai Rp6,69 triliun untuk jamaah reguler, sementara untuk jamaah haji khusus dialokasikan sebesar Rp7,23 miliar.
Rincian Biaya Haji per Embarkasi: Perbedaan Harga Tergantung Lokasi Keberangkatan
Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan calon jamaah haji adalah adanya perbedaan biaya antar embarkasi. Hal ini disebabkan oleh variasi biaya operasional, termasuk transportasi domestik, akomodasi lokal, dan logistik pendukung lainnya. Berikut rincian lengkap BPIH 2026 untuk jamaah haji reguler di masing-masing embarkasi:
Aceh: Rp78.324.981
Medan: Rp79.379.071
Batam: Rp87.380.981
Padang: Rp81.085.481
Palembang: Rp87.422.481
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
Solo: Rp86.448.981
Surabaya: Rp93.860.981
Balikpapan: Rp88.791.481
Banjarmasin: Rp88.754.481
Makassar: Rp89.108.738
Lombok: Rp88.167.381
Kertajati: Rp91.774.581
Yogyakarta: Rp86.170.981
Biaya tersebut mencerminkan total tanggungan yang harus dipersiapkan jamaah, termasuk kontribusi Bipih dan bagian dari nilai manfaat yang dikembalikan dalam bentuk layanan.
Bipih 2026: Dana yang Harus Dibayarkan Langsung oleh Jamaah
Selain BPIH, pemerintah juga mengumumkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)—komponen yang dibayarkan langsung oleh calon jamaah ke rekening resmi yang dikelola BPKH. Nilai Bipih menjadi bagian terpenting dari total BPIH dan berbeda-beda tergantung embarkasi keberangkatan. Berikut daftar lengkapnya:
Aceh: Rp45.109.422
Medan: Rp46.163.512
Batam: Rp54.125.422
Padang: Rp47.869.922
Palembang: Rp54.206.922
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
Solo: Rp53.233.422
Surabaya: Rp60.645.422
Balikpapan: Rp55.575.922
Banjarmasin: Rp55.538.922
Makassar: Rp55.893.179
Lombok: Rp54.951.822
Kertajati: Rp58.559.022
Yogyakarta: Rp52.955.422
Dana Bipih ini nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan sebagian nilainya akan dikembalikan dalam bentuk manfaat untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji, sehingga mengurangi beban langsung jamaah.
Untuk Apa Saja Dana Haji Digunakan?
Pemerintah menegaskan bahwa dana haji—baik yang berasal dari Bipih maupun nilai manfaat—akan digunakan secara transparan dan akuntabel untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan jamaah selama menjalankan ibadah. Komponen utama penggunaan dana tersebut meliputi: