Sherly Chebing Serahkan Video 26 Menit ke Polisi: Simak Isi Rekaman yang Menjadi Bukti Kunci Dugaan KDRT Selama 24 Tahun

Sherly Chebing Serahkan Video 26 Menit ke Polisi: Simak Isi Rekaman yang Menjadi Bukti Kunci Dugaan KDRT Selama 24 Tahun

Sherly-Instagram-

Laporan Balik dan Penahanan Selama 39 Hari
Namun, dinamika hukum tak selalu linier. Setelah Sherly melaporkan Hendriyanto, sang mantan suami justru membuat laporan balik dengan tuduhan KDRT serupa. Kasus ini sempat memicu pro-kontra di media sosial, dengan sebagian pihak mempertanyakan siapa sebenarnya korban dan siapa pelaku.

Baca juga: Apa Penyebab Drs. Syahrizal Yusuf Meninggal Dunia? Inilah Kronologi Tewasnya Mantan Ketua DPRD Pasaman Benarkah Akibat Tertimpa Alat Berat saat Antar Bantuan



Pada 3 September 2025, Hendriyanto ditahan oleh pihak kepolisian selama 39 hari. Namun, pada hari ke-40, ia dibebaskan setelah kedua belah pihak sepakat untuk saling mencabut laporan. Meski begitu, Sherly menegaskan bahwa keputusannya untuk bersuara bukan hanya soal hukum, tetapi juga pemulihan diri dan keadilan moral.

“Saya tidak ingin ada perempuan lain yang mengalami hal yang sama dan merasa sendirian,” katanya.

Dampak Sosial dan Pesan untuk Korban KDRT
Kisah Sherly Chebing telah memicu gelombang empati di media sosial. Banyak perempuan Indonesia yang mengaku mengalami hal serupa—terperangkap dalam pernikahan penuh kekerasan, tetapi takut melapor karena stigma sosial, ketidakpercayaan pada sistem hukum, atau rasa bersalah yang dibebankan pada korban.


Psikolog keluarga, Dr. Lina Pratiwi, mengatakan bahwa kasus seperti ini mencerminkan krisis kesadaran kolektif tentang KDRT. “KDRT bukan masalah domestik biasa. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis dan harus ditangani dengan pendekatan hukum, psikologis, dan sosial secara terpadu,” ujarnya.

 

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya