Arti Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Dua Guru di Luwu Utara: Bentuk Keadilan untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Arti Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Dua Guru di Luwu Utara: Bentuk Keadilan untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Guru-Instagram-

Arti Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Dua Guru di Luwu Utara: Bentuk Keadilan untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya bisa bernapas lega setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada mereka. Kedua guru tersebut adalah Abdul Muis dan Rasnal, pengajar di SMA Negeri 1 Luwu Utara yang sebelumnya sempat diberhentikan dengan tidak hormat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).



Pemberian rehabilitasi ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai langkah tegas Presiden untuk mengembalikan keadilan bagi tenaga pendidik yang selama ini dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Dua Guru di Luwu Utara Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya harus menelan pil pahit setelah mereka dipecat dari status ASN. Pemecatan tersebut terjadi setelah keduanya dianggap bersalah karena menggalang sumbangan sukarela dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer di sekolah mereka.


Meskipun niat mereka mulia — membantu rekan sejawat yang belum mendapatkan tunjangan layak — tindakan itu kemudian dipermasalahkan secara hukum dan berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, keputusan pemecatan tersebut bukanlah hasil kebijakan sepihak dari pemerintah daerah, melainkan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA). Setelah kasus ini mencuat dan menimbulkan simpati publik, muncul desakan agar pemerintah pusat turun tangan.

Presiden Prabowo akhirnya merespons aduan masyarakat tersebut dengan memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut.

Proses Panjang Menuju Rehabilitasi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah pemberian rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara ini tidak dilakukan secara mendadak. Semua melalui proses berjenjang dan koordinasi lintas lembaga.

Menurut Prasetyo, pihaknya menerima aduan dari masyarakat dan kemudian berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selama sepekan terakhir sebelum keputusan diambil.

“Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025), dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Prasetyo menambahkan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi bentuk keadilan dan penghargaan terhadap para guru yang telah mengabdikan diri demi mencerdaskan bangsa.

“Semoga keputusan ini bisa memberikan rasa keadilan bagi para guru di Luwu Utara dan menjadi inspirasi bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Apa Itu Rehabilitasi Hukum?

Banyak masyarakat yang kemudian bertanya: apa sebenarnya arti rehabilitasi hukum yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada dua guru tersebut?

Secara sederhana, rehabilitasi berarti pemulihan kedudukan, nama baik, serta hak-hak seseorang agar kembali seperti semula. Dalam konteks hukum, rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi:

“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”

Selain itu, pengertian rehabilitasi juga dijelaskan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Disebutkan bahwa rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan harkat, martabat, serta kedudukannya, yang diberikan karena ia telah ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan hukum yang sah, atau karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum.

Dengan kata lain, rehabilitasi merupakan bentuk pemulihan nama baik seseorang yang sebelumnya dinilai bersalah atau dijatuhi hukuman, padahal seharusnya tidak demikian.

Tahapan dan Kewenangan dalam Pemberian Rehabilitasi

Pemberian rehabilitasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Presiden hanya bisa mengeluarkan keputusan ini setelah mempertimbangkan rekomendasi Mahkamah Agung (MA).

Menurut KUHAP, rehabilitasi dapat diajukan pada beberapa tahapan, antara lain:

Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, apabila seseorang ditangkap atau ditahan tanpa dasar hukum yang sah.

Pada tingkat praperadilan, apabila seseorang ingin memulihkan nama baiknya karena penangkapan yang keliru.

Setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terutama bagi mereka yang dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Dengan demikian, rehabilitasi terhadap Abdul Muis dan Rasnal merupakan bentuk pemulihan nama baik yang secara hukum sah dan diakui negara.

Kisah Perjuangan Dua Guru di Luwu Utara

Kasus ini berawal pada tahun 2018, ketika Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah sepakat menggalang iuran sukarela Rp20.000 per bulan dari para orang tua siswa. Dana tersebut ditujukan untuk membantu guru honorer yang belum terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Namun, keputusan itu kemudian dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar. Padahal, menurut kesaksian para orang tua murid, tidak ada unsur paksaan dalam pengumpulan sumbangan tersebut.

Baca juga: Komplit! Kumpulan Link Kunci Jawaban FC Mobile Cerita Bangsa Hari ke-1 hingga Hari ke-9, Panduan Lengkap untuk Raih Semua Hadiah

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya