Eyeshadow Pinkflash Ditarik BPOM, Mengandung Zat Berbahaya dan Sebabkan Benjolan di Kelopak Mata

Eyeshadow Pinkflash Ditarik BPOM, Mengandung Zat Berbahaya dan Sebabkan Benjolan di Kelopak Mata

Pinkflash-Instagram-

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR04 dengan nomor izin edar NA11231200150 mengandung pewarna K10. Zat ini diketahui bersifat karsinogenik, artinya dapat memicu pertumbuhan sel kanker serta mengganggu fungsi hati jika digunakan dalam jangka panjang.

Baca juga: Jadwal Acara Televisi Senin, 10 November 2025 Ada Film Bioskop, Kuis, Sinetron dan India di Metro TV, SCTV, TVONE, NET TV, Indosiar, TRANS 7, TRANS TV dan RCTI serta Link Streaming



Sementara itu, varian Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR02 dengan nomor izin edar NA11231200088 mengandung Acid Orange, sejenis pewarna sintetis yang tidak seharusnya digunakan pada area sensitif seperti mata. Zat ini berpotensi menyebabkan iritasi, peradangan, hingga benjolan pada kelopak mata, seperti yang dialami salah satu pengguna yang kini viral di media sosial.

Dengan temuan tersebut, BPOM tidak hanya menarik kedua produk dari pasaran, tetapi juga mencabut izin edar resminya di Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko efek samping serius akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Pengguna disarankan selalu memeriksa nomor izin edar BPOM pada kemasan produk sebelum membeli, serta menghindari penggunaan kosmetik yang tidak jelas asal-usulnya meski sedang populer di media sosial.


Selain itu, para ahli kesehatan kulit juga menyarankan agar segera berhenti menggunakan produk yang menimbulkan rasa gatal, perih, atau muncul benjolan pada area wajah dan mata. Bila gejala tidak kunjung hilang, sebaiknya segera periksa ke dokter spesialis mata atau kulit untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

Kasus penarikan eyeshadow Pinkflash ini menjadi pelajaran penting bagi para pecinta makeup bahwa keamanan harus selalu menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengikuti tren.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya