Profil Tampang Pegawai Pajak yang Live Streaming di Pump Fun Saat Jam Kerja, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun Instagram
Ilustrasi kejahatan--
Profil Tampang Pegawai Pajak yang Live Streaming di Pump Fun Saat Jam Kerja, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun Instagram
Dunia media sosial kembali dihebohkan oleh kelakuan tak biasa seorang pegawai pajak. Kali ini, seorang petugas bernama Yopan menjadi pusat sorotan setelah kedapatan melakukan live streaming di platform Pump Fun—sebuah situs berbasis Solana yang kerap digunakan untuk aktivitas perdagangan kripto meme coin—tepat di tengah jam kerjanya.
Kejadian tak lazim tersebut pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan di Twitter oleh akun @sangmemequeen pada Senin, 4 November 2025. Dalam cuitannya, sang pengunggah menampilkan tangkapan layar dari sesi live streaming yang dilakukan oleh Yopan, lengkap dengan komentar-komentar dari warganet yang menghiasi kolom chat.
“Orang pajak live streaming di Pump Fun, crazy work,” tulis akun tersebut, langsung memicu gelombang reaksi dari ribuan pengguna Twitter.
Respons Warganet Beragam, dari Bercanda hingga Kritik Tajam
Unggahan tersebut dengan cepat viral, menembus lebih dari 599.600 tayangan dan memantik diskusi panas di berbagai forum digital. Tak sedikit netizen yang mempertanyakan profesionalisme seorang pegawai negeri sipil (PNS), khususnya petugas pajak, yang secara eksplisit tampil di ruang publik saat jam kerja resmi.
Beberapa komentar justru bernada bercanda. Akun @JoyJoyJoy menulis, “Tolong loloskan pajak saya,” sementara akun @marijoa menimpali dengan nada santai, “Ser, I haven’t paid my tax since 2023.” Namun, tak sedikit pula yang memanfaatkan momen tersebut untuk bertanya seputar regulasi perpajakan. Salah satunya akun @Opandaily yang bertanya detail: “Tarif PPH UMKM 0,5 persen untuk omset yang di atas 500 juta setahun. Kalau di bawah 500 juta setahun tarifnya 0 persen atau free ya?”
Pertanyaan teknis tersebut menunjukkan bahwa meski konteksnya mengarah pada hiburan, banyak warganet tetap ingin mendapatkan informasi resmi dari sumber yang seharusnya otoritatif—dalam hal ini, seorang pegawai pajak.
Antara Hiburan dan Pelanggaran Etika Profesi
Reaksi warganet pun terpecah. Ada yang menilai kejadian ini hanyalah kelakuan iseng yang tak perlu dibesar-besarkan. Akun @heibungsat bahkan memberikan penjelasan yang cukup masuk akal: “Ini orang kayaknya cuma iseng-iseng strim berhadiah. Gak ada hubungan sama pajak-pajak kripto, dia cuma petugas FO KP2KP, paling mentok ntar rame di grup kantornya atau ditegur atasan wkwkwk.”
KP2KP sendiri merujuk pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, unit pelayanan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Petugas di lini front office biasanya bertanggung jawab atas pelayanan langsung kepada wajib pajak, bukan sebagai regulator atau penentu kebijakan.
Namun, di sisi lain, banyak pihak khawatir bahwa tindakan semacam ini bisa merusak citra institusi negara. Akun @akunfavoritmu menegaskan kekecewaannya: “Kok bisa sih orang-orang ini live pas kerja? Ada logo kerjanya pula? Tolol kah ges?”
Pertanyaan tersebut memang tak bisa dianggap remeh. Sebab, munculnya logo instansi pemerintah dalam konten pribadi—apalagi saat jam kerja—dapat menimbulkan kesan bahwa aktivitas tersebut disahkan atau didukung oleh institusi tempat Yopan bekerja.
Apakah Ini Bentuk Sosialisasi Perpajakan Digital?
Menariknya, tak sedikit pula netizen yang berusaha melihat sisi positif dari kejadian ini. Akun @leoxwolf_ justru menduga bahwa Yopan tengah melakukan bentuk inovasi dalam sosialisasi perpajakan di era digital: “Beliau sedang sosialisasi pajak crypto.”
Jika asumsi ini benar, maka hal ini justru bisa menjadi langkah awal bagi DJP untuk lebih adaptif dalam menjangkau generasi muda yang aktif di platform digital. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Ditjen Pajak mengenai maksud dan tujuan live streaming tersebut.
Regulasi PNS dan Batas Antara Dunia Digital dengan Tugas Negara
Secara regulasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia diwajibkan mematuhi kode etik dan disiplin kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aktivitas di luar tugas kedinasan—terutama yang dilakukan pada jam kerja—jika tidak sejalan dengan tugas pokoknya, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ringan hingga berat, tergantung konteks dan dampaknya.